Kota Malang
Eksekusi di Bumiayu Cacat Hukum, Alhaidary: Kami Segera Lapor Hakim Pengawas

Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum H Fais, mengatakan bahwa eksekusi ini cacat hukum. “Perkara ini bukan perkara perlawanan. Kalau perlawanan secara teori tidak menghalangi eksekusi. Tetapi ini bukan perkara perlawanan, namun ini adalah perkara perbuatan melawan hukum yang masih proses pemeriksaan di tingkat kasasi. No perkara 2406 k/PDT 2018. Masih belum ada putusan, tapi pengadilan memaksakan diri melakukan eksekusi. Pengadilan memberikan keterangan seolah-olah ini perkara perlawanan, padahal yang kami tempuh saat ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang masih kasasi. Eksekusi ini cacat,” ujar MS Alhaidary.
Pihaknya segera melapor ke Hakim Pengawasan terkait eksekusi ini. ” Dalam gugatan diantaranya kita gugat proses lelang dikarenakan menurut termohon bahwa harga lelang terlalu murah, kita gugat risalah lelang. Kita juga gugat penetapan permohonan eksekusi PN Malang no 43 Tahun 2016. PN Malang mengeksekusi objek yang masih tersangkut perkara perbuatan melawan hukum yang masih kasasi. Kami segera melapor ke Hakim Pengawas. Sebab ini masih kasasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun dipaksakan eksekusi. Harusnya PN Malang menunggu putusan kasasi.,” MS Alhaidary.
Disela-sela eksekusi tersebut H Fais merasa sangat kecewa dengan proses eksekusi ini. ” Saya di dholimi. Ini negara hukum, namun mereka tetap melaksanakan eksekusi. Kami akan terua meminta keadilan. Kami sudah mengajukan Kasasi namun rumah saya ini tetap di eksekusi. Kalau yang pakai uang di Bank adalah teman saya. Teman saya pergi menyisakan hutang Rp.160 juta. Saya tidak tahu memahu rumah saya di lelqng dengan harga berapa. Pernah saya mau bayar harganya berapa, namun mereka tidak mau,” ujar H Fais. (gie/yan)
















