Banyuwangi

Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes Bakal Dibahas Kembali DPRD Banyuwangi

Diterbitkan

-

Memontum Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melanjutkan pembahasan salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes). Raperda inisiasi DPRD ini, masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Banyuwangi tahun 2024, yang telah ditetapkan dalam Forum Rapat Paripurna Dewan, pada Nopember 2023 lalu.

Ketua Gabungan Komisi I dan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Banyuwangi, H Basir Khadim, menyampaikan bahwa Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpes ini sejatinya sangat penting. Karena, bertujuan untuk mendorong pemerataan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren.

“alam pembahasan sebelumnya, itu telah mengerucut dan memperjelas pada Undang-undang tentang Pendidikan. Dalam artian, yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama,” kata Basir, Rabu (21/02/2024) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Perda ini nantinya menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi. “Ke depan Ponpes yang ada lembaga pendidikannya, itu dapat menerima Dana Alokasi Khusus dari pemerintah,” jelasnya.

Raperda fasilitas penyelenggara Ponpes ini, lanjutnya, juga ada klausul yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana sebesar 5 persen dari APBD sebagai dana penyelenggaraan pesantren. “Dana khusus 5 persen dari APBD, itu untuk pembiayaan pesantren tergantung dari kebijakan bupati, mengakomodir atau tidak,” paparnya.

Dasar penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah tersebut, menurut Basir, ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang sejatinya merupakan kado indah dari Presiden Joko Widodo dalam rangka memperingati Hari Santri.

Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi, itu terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar dan tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu, terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). Sehingga, untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren. (kom/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas