Lumajang
‘Gaduh’, Bupati vs Plt Bupati Lumajang, Ada Apa????
Dalam keterangannya Plt Bupati Lumajang mengatakan, selain Sekda Lumajang Drs. Gawat Sudarmanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Nur Wakid Ali Yusron dan Kepala Inspektorat Lumajang Isnugroho S.Sos juga dibebas tugaskan.
Menurut Buntaran, sebagai Plt Bupati dirinya berhak untuk melakukan pembinaan kepada ASN, termasuk didalamya memberikan sangsi jika ASN melakukan pelanggaran.
“Tiga orang ini melakukan pelanggaran cukup berat. Misalnya Kepala BKD. Saat ada pemeriksaan Panwaslu kemarin, saya kan diminta untuk menunjukkan SK Mendagri. Kemudian saya meminta kepala BKD dan sampai sekarang SK Mendagri itu belum pernah diserahkan kepada saya. Lho saya ini kan atasannya. Tidak hanya itu, saya meminta agar BKD membuat surat seruan ASN harus netral, sampai sekarang juga tidak pernah dibuat,” kata dr. Buntaran. Sementara untuk Kepala Inspektorat dianggap melakukan pelanggaran karena memanggil dan memeriksa sejumlah ASN karena memberikan kesaksian di Panwaslu.
“Semua dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Kalau ASN yang dipanggil itu dianggap melakukan pelanggaran berat, seharusnya kan ijin saya dulu sebagai Plt Bupati untuk melakukan pemeriksaan itu. Dan sampai sekarang hasil dari pemeriksaan itu juga belum pernah dilaporkan ke saya,” tegasnya.
dr. Buntaran kemudian menyebut ketiga pejabat ini juga dipanggil untuk pemeriksaan terkait sejumlah pelanggaran itu, sampai dua kali panggilan, namun tak pernah mau memenuhi panggilan tersebut.