Lumajang

‘Gaduh’, Bupati vs Plt Bupati Lumajang, Ada Apa????

Diterbitkan

-

'Gaduh', Bupati vs Plt Bupati Lumajang, Ada Apa

“Maka ketiga pejabat ini saya anggap sudah bertindak melampaui kewenangannya sebagai ASN dan harus diberikan sangsi disiplin. Dan sangsi yang saya berikan sesuai dengan ketentuan adalah pembebasan dari jabatannya,” tuturnya.

Sementara itu Bupati Lumajang As’at M.Ag menyatakan membatalkan dan mencabut keputusan Plt Bupati tersebut dan ia menganggap keputusan tersebut tidak berlaku lagi karena menurutnya melampaui wewenang yang ia berikan. Dengan demikian surat keputusan dari Plt. Bupati kala itu secara otomatis tidak berlaku lagi, selain dinilai melampaui kewenangannya, keputusan dari Plt Bupati dinilainya cacat hukum.

“Dengan demikian saya memulihkan kembali, ketiga pejabat tersebut untuk tetap melaksanakan tugas sebagai mana jabatan semula”, Kata As’at.

Terkait kejadian ini tentu saja membuat masyarakat binggung dan bertanya-tanya apa sebenarnya yang telah terjadi di Pemerintahan kabupaten Lumajang, apalagi menjelang akhir proses Pilkada, masyarakat hanya berharap semoga Proses Pilkada berjalan dengan baik serta bisa menghasilkan seorang Pemimpin yang benar-benar punya integritas, Salah satu prasyarat mendasar pemimpin yang benar-benar memimpin adalah memiliki integritas dan betul-betul berkomitmen untuk kemajuan dan bisa mensejahterakan rakyat lumajang.(adi/yan)

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas