Lumajang
‘Gaduh’, Bupati vs Plt Bupati Lumajang, Ada Apa????
Memontum Lumajang – Hari pertama kembali bertugas setelah Cuti mengikuti Pilkada Bupati Lumajang As’at malik langsung melakukan press release terkait Keputusan Plt. Bupati Lumajang dr. Buntaran Suprianto, M. Kes, tertanggal 22 Juni 2018, Tentang Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekertaris Daerah, Kabupaten Lumajang, Drs Gawat Sudarmanto, M,Si, hukuman disiplin pembebasan jabatan Inspektur Isnugroho, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nurwakit Ali Yusron, M, Ap.
As’at Dalam Jumpa Pers yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Lumajang, Minggu (24/6/2018) membatalkan dan mencabut atau tidak memberlakukan lagi surat keputusan tentang hukuman disiplin pembebasan jabatan tersebut.
Sebelumnya Kegaduhan terjadi dilingkup Pemerintahan Lumajang, Masyarakat dikejutkan dengan keputusan Plt Bupati dr Buntaran Supriyanto M.Kes yang memberhentikan Sekda Lumajang Drs. Gawat Sudarmanto dari jabatannya.
Pada Sabtu (23/6/2018) Plt Bupati Lumajang dr. Buntaran Suprianto M.Kes mengatakan pada awak media bahwa ada tiga pejabat yang dibebaskan dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kapasitasnya sebagai ASN.
“Pada tanggal 22 Juni kemarin suratnya saya tandatangani. Sebenarnya akan saya berikan langsung surat itu kepada yang bersangkutan. Namun karena dipanggil keruangan saya, mereka tidak mau datang, akhirnya surat keputusan itu saya kirimkan kepada yang bersangkutan. Dan saya yakin surat itu sudah sampai kepada ketiga orang ini,” kata Buntaran.