Hukum & Kriminal
Gara-Gara Aksi Balap Liarnya Dihentikan, Lempar Kaca Mobil Polisi
Memontum Kota Malang – Dikna Yanuar (23) pengusaha cuci mobil, warga Perum Bumi Asri Sengkaling, RT 4/RW 5, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang atau Perum Permata Jingga Blok Cemara, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan M Fahmi (23) koki Hotel Balava Malang asal, Jl Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin (8/3/2021) siang, dirilis di Polresta Malang Kota.
Keduanya adalah pelaku tabrak lari mobil Dinas Polri No. Pol Dinas X-1009-33 di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (7/3/2021) pukul 01.00.
Tidak hanya itu, mereka kemudian meluapkan kemarahannya dengan melempari mobil Patroli Sabhara Polresta Malang Kota. Satu Mobil pecah kaca belakang dan satu mobil lainnya rusak pada bagian body.
BACA JUGA: Pengejaran Pelaku Pecah Kaca Mobil, Kejutkan Warga Mojolangu
Informasi Memontum.com bahwa kejadian ini bermula saat petugas sedang merazia balap liar di Jl Soekarno-Hatta. Saat itu Dikna mengemudikan Honda Brio Nopol N 1741 XX, sedang mengeraskan suara gas mobilnya, diduga bermaksud untuk mencoba kecepatan kendaraannya (untuk kendaraan spesifikasi balap).
Karena mengemudikan kendaraan secara tidak wajar, mobil Patroli Sabhara yang sedang melaksanakan tugas patroli mencoba menghentikannya dari arah depan dan belakang honda Brio tersebut.
Meskipun sudah dihadang, namun Dikna yaang saat itu berpenumpang Fahmi tidak menyerah. Dia dengan sengaja mundur dari arah selatan ke utara menabrakan body belakang mobilnya ke mobil polisi. Usai menabrakan mobilnya, Dikna segera kabur pulang ke rumah.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa mobil Brio tersebut sudah dimodifikasi untuk balapan.
“Dia sudah membleyer menunggu lawannya. Saat dihentikan, tersangka menabrak mobil petugas,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus.
Tersangka kemudian pulang ke Permata Jingga. Mereka kemudian mengganti kendaraan mengendarai motor Honda CB warna kuning. Nopol kendaraan dicopot. Mereka kemudian kembali ke jalan mencari sasaran mobil polisi.
“Tersangka kemudian mencari mobil petugas. Kemudian melempar mobil petugas patroli Sabhara dengan batako hingga mengakibatkan kaca pecah pada bagian belakang. Sedangkan satu mobil lagi terkena lemparan pada body belakang. Selanjutnya kedua pelaku kabur pulang ke rumah,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus.
Tidak ada kejahatan yang sempurna, petugas melakukan penyelidikan termasuk mencari rekaman CCTV hingga berhasil menangkap kedua tersangka di Perum Permata Jingga.
“Motifnya sakit hati katena digagalkan aksi balap liarnya. Mereka melakukan dengan sadar tidak terpengaruh Miras. Mereka.dengan sadar ingin melempar mobil polisi dengan batu,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal Berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP, polisi juga mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya sudah katakan bahwa di mata hukum semua sama. Tidak ada pengecualian. ini adalah peristiwa yang disengaja, kekerasan yang dilakukan terhadap orang dimuka umum. Pelaku pelemparan adalah tersangka MF atas perintah tersangka DY. Dia sengaja juga melepas Nopol Honda CB dengan tujuan meninggalkan jejak,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)