Blitar

Garis Kejut Wewenang Pemerintah, Masyarakat Dilarang Bangun Sendiri

Diterbitkan

-

Garis Kejut Wewenang Pemerintah, Masyarakat Dilarang Bangun Sendiri

Memontum Blitar – Di Kota Blitar saat ini banyak dibangun pembatas kecapatan (garis kejut) atau biasa diistilahkan masyarakat umum dengan sebutan polisi tidur. Pembangunan polisi tidur itu sendiri merupakan wewenang pemerintah daerah. Keberadaan polisi tidur biasanya terlihat di ruas jalan yang padat penduduk dan jalannya sempit.

Pembangunan polisi tidur di setiap jalanan yang ada di sebuah wilayah, merupakan wewenang dari pemerintah. Sehingga masyarakat dilarang membangun secara mandiri. Menurut Dinas Perhubungan Kota Blitar, berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan pada tahun 2018 ini, Dinas Perhubungan rencananya bakal membangun sedikitnya 8 polisi tidur guna mengurangi kecepatan para pengguna jalan ketika memasuki sebuah kawasan.

“Tahun ini kita berencana membangun polisi tidur di 8 titik yang ada di Kota Blitar. Seperti di jalan Enggano, jalan Majapahit, jalan Muradi, dan Jalan Manggar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Blitar, Paulus Agustinus, Minggu (28/01/2018)

Menurut Paulus Agustinus, ada beberapa faktor syarat untuk dibangunnya sebuah polisi tidur. Diantaranya luas jalan yang kecil atau karena letak jalan berada pada pemukiman padat penduduk. Area-area tersebut rawan terjadi kecelakaan jika pengendara yang melintas dalam kecepatan tinggi.

Advertisement

“Tentu ada berbagai faktor penentuan lokasi yang kita pilih untuk dibangun polisi tidur. Yang jelas pembangunan ini juga untuk mengantisipasi adanya kecelakaan,” jelasnya.

Besaran anggaran yang dibutuhkan pemerintah guna membangun polisi tidur di 8 ruas jalan diperkirakan mencapai Rp 100 juta. “Anggaran yang kita butuhkan lumayan besar, yaitu sekitar Rp 100 juta,” imbuhnya. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas