Sidoarjo

Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (4/habis)

Diterbitkan

-

Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (4habis)

Kabid Tata Ruang : Ijin Bisa Dicabut Asal Cacat Hukum

Memontum Sidoarjo – Perjuangan warga RT 13 -RT 14/ RW 03 Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman semakin berat. Pasalnya kini tidak hanya berhadapan dengan PT Surga Pelangi, tetapi juga harus melawan Bupati Sidoarjo yang menerbitkan SK IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ) Persemayaman dan Pembakaran Mayat.

SK itu ditanda tangani Bupati Sidoajo, setelah psoses IMB melalui pintu DPM PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo beberapa tahun yang lalu .

Kepala DMP PTSP Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono ijin persemayaman dan pembakaran mayat di Kelurahan Ketegan itu sudah ada.” “Memang izinnya sudah masuk. Itu izin lama. Jadi sebelum saya masuk di dinas ini, izin lama sudah ada,” tegasnya, kepada Memo X grup Memontum.co, Selasa (18/12/2018)

Oleh karena itu, Ari berharap PT Surga Pelangi segera memenuni panggilan DPM PTSP itu. Hal ini agar masalahnya bisa diselesaikan dengan baik. “Kami menunggu itikad baik. Kalau mau hadir lebih baik. Karena kami melayangkan panggilan resmi ke perusahaan itu,” tandasnya.

Advertisement

Baca: Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (1/bersambung)

Pemanggilan itu, lanjut mantan Kabag Umum Pemkab Sidoarjo itu untuk mengklatifikasi sekaligus mengetahui perkembangan soal penolakan warga sekitar lokasi pembangunan Persemayaman dan Pembakaran Mayat itu. Selain itu juga untuk mengetahui prosesi perizinan lama yang sudah masuk di DMP PTSP.

Tapi nyatanya, hingga dilakukan pemanggilan ulang tak satupun perwakilan PT Surga Pelangi hingga kedahuluan warga mengadukan ke DPM PTSP. Karena dengan serta merta DPM PTSP tak bisa membatalkan ijin pembakaran dan persemayaman mayat PT Surga Pelangi, informasinya warga menempuh jalur hukun degan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas