Sidoarjo
Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (4/habis)
Budi Setiawan, warga Kelurahan Ketegan usai perundingan menyatakan jika warga Kelurahan Ketegan tetap teguh pada pendirian semula , yakni agar Dinas Perijinan Pemkab Sidoarjo mencabut ijin tempat Persemayaman dan Pembakaran Mayat, PT Surga Pelangi, di Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman.
Ternyata pencabutan ijin tidak semudah yang dibayangkan banyak orang. “ Akhirnya warga Kelurahan Ketegan sepakat mengambil langkah hukum dengan mem- PTUN -kan Bupati Sidoarjo yang menerbitkan SK ijin PT Surga Pelangi,” tutupnya.
Bisakah IMB pembakaran dan pesemayaman mayat milik PT Surga Pelangi dibatalkan ? H Moh Subandi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo mengatakan DPM PTSP tak bisa dengan seenaknya mencabut ijin yang sudah diproduk.
Pasalnya sebelum IMB diterbitkan oleh DPM PTSP ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Persyaratan ini direkomendasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Sidoarjo.
Sebelum IMB diterbitkan, terang Subandi ada persyaratan yang namanya P2R, Amdal Lalin,UKL UPL, site plant baru IMB. Dan ini sudah dilalui PT Surga Pelangi, pemilik usaha tempat pembakaran dan persemeyaman mayat .
“ Tetapi sekarang ada masyarakat yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan adanya pembangunan persemayaman mayat PT Surga Pelangi di Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman,” terang Subandi.
Baca Juga: Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (3/bersambung )
Padahal DPM PTSP Pemkab Sidoarjo selaku yang mengeluarkan ijin tidak bisa langsung memutus bahwa itu langsung dicabut, tetapi harus diuji itu benar-benar cacat hukum.
“ Pimpinan rapat yang juga kepala DPM PTSP menyarankan agar warga mengajukan ke Bupati Sidoarjo atau OPD terkait untuk mengevaluasi ijin yang telah dikeluarkan” tutupnya. (gus/wan/yan)