Sidoarjo

Heri Raharjo Menangkan Sidang Sengketa TKD Desa Gilang

Diterbitkan

-

Heri Raharjo Menangkan Sidang Sengketa TKD Desa Gilang

Memontum Sidoarjo – Sidang sengketa TKD (Tanah Kas Desa ) antara warga Desa Gilang Kecamatan Taman selaku penggugat dengan Heri Raharjo selaku tergugat akhirnya diputuskan di ruang Cakra PN Jln. Jaksa Agung R. Suprapto No. 10 Sidoarjo. Selasa (8/1/2019).

Itu setelah majelis dengan Hakim Ketua H. Kabul Irianto SH,M.Hum dengan anggota I Ketut Suarta SH,M.Hum dan Sih Yuliarti SH membacakan putusan sengketa dalam sidang dengan Nomor Perkara : 139/pdt.G/2018/PN.Sda.

Dalam putusan dengan panitera Dendi Prasetyo dihadiri puluhan warga Desa Gilang yang mengendarai 1 bus mini dan 2 mobil Pribadi. Rombongan dipimpin Ketua BPD Desa Gilang Sukirno.

Sebelum putusan dibacakan, sidang ini melalaui tahapan yang begitu panjang. Diantaranya adalah pemeriksaan obyek sengketa yang dilakukan petugas PN Sidoarjo. Petugas turun ke lokasi untuk memeriksa objek lahan yang disengketakan di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (26/10/2018).

Advertisement

Kepala Desa Gilang Sariadi menyatakan lahan yang disengketakan tersebut merupakan milik 72 warga gogol desa setempat yang dihibahkan menjadi aset desa pada tahun 1979 lalu. Lahan yang dihibahkan itu bukan hanya obyek yang disengketakan, melainkan semua lahan mulai yang berbatasan dengan jalan raya di sebelah selatan hingga jalur rel kereta api di sebelah utaranya. Semuanya sudah berdiri sejumlah bangunan umum milik pemerintah desa seperti masjid, kantor desa hingga sekolah.

Kecuali obyek yang disengketakan, terletak dibagian paling utara dan saat ini masih dalam penguasaan tergugat, difungsikan sebagai kolam pancing yang sekelilingnya dipagari seng, serta berdiri base camp PSNU Pagar Nusa Kukers86 Nganjuk.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi di sekitar lokasi di Desa Gilang RT 16 RW 4 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Heri Raharjo kepada awak media mengatakan, tanah tersebut dibelinya dari Fitria dan Machfud seharga Rp 900 juta.

Tanah itu dengan bukti kepemilikan SK Gubernur yang tercatat di BPN di buku BPN nomor 5052, .SK yang menjadi barang bukti itu , tertera tanggal 15 Juni 1971 dengan ditandatangani Gubernur Jawa Timur kala dijabat Soekardi.

Advertisement

Merasa objek yang diperjual belikan tercatat pada buku BPN, selanjutnya ia membeli tanah tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017. Masing-masing seharga Rp 300 juta dibeli dari Machfud, dan Rp 600 juta dibeli dari Fitria.

Akhirnya, pada Selasa (8/1/2019) ketua majelis Hakim H. Kabul Irianto SH,M.Hum memutusakan menolak gugatan terhadap tergugat. Dan pihak penggugat wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 1.764.000.

Hakim Ketua juga menyatakan, jika para penggugat tidak puas dengan keputusan ini bisa mengajukan banding dengan batas waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan hakim PN Sidoarjo. (ar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas