Jombang
Gelar Rapat Tambahan Penghasilan Pegawai, Kadisdikbud Jombang Ingatkan Absensi dan Operator Kepegawaian

Memontum Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Jombang, Kamis (16/03/2023) tadi. Rakor itu, dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen dan di buka Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Supartini, di Aula 3 Kantor Disdikbud Jombang.
Kadisdikbud Jombang dalam arahannya menjelaskan terkait Perbup Nomor 91 tahun 2022 yang berisi tentang aturan terkait kinerja ASN dan beberapa ketentuan yang mengikat ASN. Seperti, konsekuensi dari ketidakhadiran dan pelanggaran-pelanggaran. Karenanya, operator kepegawaian juga tidak luput dari bahasan.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
“Kami harap operator kepegawaian atau yang menghandle dari check log, bisa mencetak absensi setiap seminggu sekali. Karena, jika ada permasalahan maka pengajuan klaim diberikan waktu enam hari kerja,” jelasnya.
Perlu diketahui, kegiatan rapat yang berlangsung secara daring dan luring tersebut diikuti oleh penilik dan pengelola kepegawaian dari wilayah kerja se-Kabupaten Jombang. (azl/sit)
















