Jombang
Gelar Rapat Tambahan Penghasilan Pegawai, Kadisdikbud Jombang Ingatkan Absensi dan Operator Kepegawaian
Memontum Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Jombang, Kamis (16/03/2023) tadi. Rakor itu, dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen dan di buka Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Supartini, di Aula 3 Kantor Disdikbud Jombang.
Kadisdikbud Jombang dalam arahannya menjelaskan terkait Perbup Nomor 91 tahun 2022 yang berisi tentang aturan terkait kinerja ASN dan beberapa ketentuan yang mengikat ASN. Seperti, konsekuensi dari ketidakhadiran dan pelanggaran-pelanggaran. Karenanya, operator kepegawaian juga tidak luput dari bahasan.
Baca juga:
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
“Kami harap operator kepegawaian atau yang menghandle dari check log, bisa mencetak absensi setiap seminggu sekali. Karena, jika ada permasalahan maka pengajuan klaim diberikan waktu enam hari kerja,” jelasnya.
Perlu diketahui, kegiatan rapat yang berlangsung secara daring dan luring tersebut diikuti oleh penilik dan pengelola kepegawaian dari wilayah kerja se-Kabupaten Jombang. (azl/sit)