Kota Batu

Giliran Mantan Sekda Kota Malang, 2 Kabid dan 9 Rekanan Diperiksa KPK di Polres Batu

Diterbitkan

-

Giliran Mantan Sekda Kota Malang, 2 Kabid dan 9 Rekanan Diperiksa KPK di Polres Batu

Memontum Kota Batu — Pemeriksaan marathon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Batu terus berlangsung. Di hari terakhir, Kamis (8/2/2018) giliran pihak eksekutif dan swasta penuhi panggilan dalam pendalaman dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.

Mantan Sekda Kota Malang 2015 Cipto Wiyono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jatim.

Kemudian, Tedy Sujadi Soemarna Kabid Perumahan dan Tata Ruang Dinas PU Kota Malang 2015 dan Noer Rahman Wijaya Kabid Bina Marga Dinas PU tahun 2015 sekarang menjabat sebagai Kabid Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang.

Kemudian, dari pihak swasta, ada sembilan nama yang turut dipanggil, mereka adalah Nurhayati, Bambang Suprayitno, Suherno, Moch. Ali Imron, Sukarno Yudho Arisandi, Anna Yulitasari, Subandi, Ajad Sudrajat dan Fitriansah.

Advertisement

“Tiga dari pihak eksekutif dan sembilan dari pihak swasta, ” terang Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Kamis (8/2/2018). Setelah memeriksa 43 anggota DPRD Kota Malang, beberapa pihak eksekutif dan swasta, melalui rilisnya KPK secara resmi merampungkan pemeriksaan yang dimulai sejak Senin kemarin (5/2/2018).

Dalam pemeriksaan jelas Priharsa, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait uang ketok yang sumbernya diduga berasal dari rekanan Pemkot Malang untuk memuluskan penanggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang tahun anggaran 2016 pada 2015.

Saat ini, TPK sudah menyeret 3 tersangka yaitu Moch Arief Wicaksono (MAW), Jarot Edy Sulistiyono mantan Kadis PU Kota Malang dan Hendarwan Maruszaman Dirut PT ENK. MAW diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang kala itu menjabat sebagai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang sebagai imbalan memuluskan rencana dalam pembahasan APBD. Untuk Hendarwan, diduga dialah pihak swasta yang memberikan suap kepad MAW senilai Rp 250 juta supaya pihaknya menganggarkan kembali pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD. (lih/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas