Kota Malang

Gugatan Gunadi ke KPU Kota Malang, Salah Alamat

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein. (man)

Memontum Kota Malang–Gugatan Gunadi Handoko kepada KPU Kota Malang salah alamat. Mestinya hanya dilayangkan kepada Lembaga Pemenang Pemilu (LPP) dan DPC PKB Kota Malang saja.

Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husein saat dikonfirmasi Memontum.com, menjelaskan, KPU Kota Malang memang tidak secara langsung sebagai pihak tergugat yang didaftarkan Gunadi Handoko ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Dalam materi gugatan yang dituliskan Gunadi. Bawasaannya KPU Kota Malang diminta menunda proses penetapan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang pada 12 Februari mendatang.

Secara umum saya belum membaca materi gugatan yang dilayangkan Pak Gunadi ke PN Kota Malang. KPU hanya disebut dalam materi gugatannya.

Advertisement

“Pak Gunadi minta penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota ditunda sampai proses sidang gugatannya di PN Kota Malang selesai. Artinya gugatan yang dilayangkan Pak Gunadi ke KPU salah alamat,” ujar Ashari.

Menurut Ashari, proses penetapan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang tidak akan diundur. Kalau penetapannya diundur justru KPU melanggar peraturan tentang kepemiluan.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada Kota Malang. Pada 12 Februari KPU akan menetapkan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang yang lolos verifikasi administrasi.

Berikutnya pada 13 Februari dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang. “Lalu mulai 15 Februari-23 Juni dilaksanakan kampanye untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Malang,” sebut Ashari.

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum KPU menetapkan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, boleh memasang spanduk, baliho dan pamflet di tepi jalan. Dengan syarat tidak melanggar Perda Kota Malang dan keindahan kota.

Sebaliknya nanti setelah penetapan dan pengundian nomor urut calon Walikota Malang, maka seluruh alat peraga kampanye dari pasangan calon Walikota Malang akan disiapkan oleh KPU Kota Malang.

“Selagi belum memasuki jadwal kampanye. Kami imbau agar setiap calon dan tim suksesnya saling menghormati. Tidak melakukan kampanye hitam serta berkampanye yang mengandung unsur SARA,” tambahnya.

Terpisah Direktur Good Governance Aktivator Alliancy (GGAA) Jatim Sudarno menyatakan, belum melihat visi dan misi dari bakal calon Walikota Malang yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Dicontohkan saat digelar dialog publik yang menghadirkan dua bakal calon Wakil Walikota Malang Sofyan Edy Jarwoko dam Achmad Wanedi. Dua politikus Kota Malang ini, dinilai belum menyampaikan visi dan misinya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

Advertisement

“Waktu dialog publik kemarin. Mereka hanya berkutat masalah hubungan antara walikota dan wakil walikota. Mestinya mereka mulai menyampaikan visi misinya. Supaya masyarakat Kota Malang ibaratnya tidak membeli kucing dalam karung,” jelas dia.

Pada kesempatan dialog publik siang kemarin di rumah makan Kertanegara, Kota Malang sosok calon Wakil Walikota Malang bisa menyampaikan ide cerdasnya. Misalkan cara mengatasi masalah genangan air, kemacetan arus lalu lintas dan lainnya.

Mengurai masalah pendidikan dan kesehatan termasuk masalah ketenaga kerjaan dan solusi cerdas lain untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga Kota Malang. “Masyarakat sudah menunggu rencana kerja dari calon Walikota Malang,” pungkas dia. (man/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas