Jombang
Gunakan Sistem Nasional, Unwaha Jombang Milik Lima Sub PKM
Memontun Jombang – Universitas KH Abdul Wahab Hasbullah (Unwaha) sebagai salah satu Universitas di Kabupaten Jombang, yang menerapkan sistem nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, memiliki kewajiban yang diemban oleh seluruh civitas akademika serta harus dilaksanakan.
Rektor Unwaha Jombang, Anton Muhibuddin, ketika dikonfirmasi menyampaikan, sistem pendidikan nasional tersebut adalah perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya pengajaran, penelitian, dan pengabdian. “Capaian Kampus Unwaha berpedoman pada Tri Darma perguruan tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tujuan yang harus dicapai oleh kampus Unwaha. Hal ini, tidak hanya berlaku untuk mahasiswa, namun dosen dan bagian di kampus Unwaha harus bekerja sama untuk melaksanakannya,” terangnya, Senin (14/03/2022).
Tujuannya, terangnya, untuk bisa mencetak sumber daya manusia yang terbaik. Mahasiswa Unwaha tidak hanya fokus pada nilai akademik saja, namun juga pengembangan dan pengabdian yang akan mendorong kreativitas, disiplin, mandiri dan berinovasi.
Baca juga:
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
“Mahasiswa di Kampus Unwaha dibebaskan untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengkaji, mengembangkan serta menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajari di perkuliahan dengan mengimplementasikan pada program kreativitas mahasiswa (PKM) yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,” tuturnya.
PKM sendiri, ujarnya, memiliki lima sub program, yaitu PKM-Penelitian (PKMP), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), PKM-Kewirausahaan (PKM-K), PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M) dan PKM-Penulisan Artikel Ilmiah (PKM-I). Finalis dari masing-masing PKM, akan dilombakan dalam Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas).
“Penyusunan proposal PKM cenderung menjadi aktivitas mahasiswa di awal tahun ajaran karena tenggat waktu pengumpulan proposal ke Dikti biasanya ditetapkan pada semester ganjil,” ungkapnya.
Untuk mengikuti program PKM yang di bentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, mahasiswa akan mengikuti program sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan. “Di program PKM ini, memang mahasiswa diharuskan untuk menyusun dan membuat proposal. Mahasiswa yang mengajukan PKM, akan tetap dapat bimbingan dari dosen,” paparnya. (azl/sit)