Gresik
Guru Ngaji asal Dukun, Tega Cabuli 4 Santri Putrinya
Memontum Gresik — Pagar makan tanaman, mungkin itu peribahasa yang tepat untuk Husnun Nadif Jailani (35) warga Desa Bangeran Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Guru Ngaji di Ponpes Darut Tauhid ini tega mencabuli 4 orang Santri Putrinya.
Pria 3 anak ini akhirnya berhasil diamankan polisi saat berada di sebuah musholah Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, pada 07 Maret 2018.
Pelaku yang ditangkap akhirnya mengakui semua perbuatannya. Dengan polosnya, guru ngaji cabul ini menyebut nama korbannya antara lain NF, NA, ZR, dan FN yang masih berusia 12 hingga 14 tahun.
“Ada 9 santriwati tapi yang saya cabuli hanya 4 santriwati,” ujarnya Senin (12/3/2018).
Aksi bejatnya dilakukan secara spontan saat santriwati tertidur pulas. Dia juga berdalih tidak pernah mengancam korban. Hanya saja dia berkata kepada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa.
“Saya suruh mereka untuk diam dan tidak usah berontak. Waktu dicari Polisi saya pergi ke Madura dan mengajar ilmu agama di sana. Bukan berarti saya kabur,” kilahnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin bersama Kanit Pidum Ipda Moh Dawud mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku tiba-tiba kabur dan terdeteksi berada di wilayah Madura.
“Setelah itu, persembunyian pelaku berpindah lokasi ke wilayah Driyorejo Gresik. Disitu pelaku kita temukan bersembunyi di sebuah musholah,” kata Iptu Suparmin.
Suparmin menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui telah mencabuli 4 anak di bawah umur yang merupakan santriwatinya sendiri.
“Kejadiannya sejak Juni 2017 sampai awal Januari 2018,” paparnya.
Mantan kanit Reskrim Polsek Gresik Kota ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku diam-diam menyelinap ke asrama putri pada malam hari. Disitu pelaku lalu mendekati salah satu korban yang sedang tertidur pulas. Tangan pelaku lalu bergerilya dengan meremas payudara korban sambil menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat vital korban.
“Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan pelaku pada tengah malam saat situasi Ponpes sepi. Pelaku ini sudah 7 tahun mengajar di ponpes. Dari empat korban tersebut satu diantaranya telah disetubuhi oleh pelaku,” tambahnya.
Karena terbukti melakukan perbuatan asusila, maka pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU no. 35 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Ditambah denda maksimal 5 milyar,” pungkasnya. (gbr/nay)