Kota Malang
Hadiri Sosialisasi Gerakan Revolusi Mental, Wali Kota Sutiaji Ingatkan Karakter Generasi Emas Bermartabat

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan untuk meningkatkan generasi emas yang bermartabat. Hal itu disampaikannya, dalam kegiatan Sosialisasi Gerakan Revolusi Mental (GRNM) Badan Kesatuan Politik dan Kesatuan Kota Malang, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (06/04/2022) tadi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang menyampaikan bahwa kehadiran pandemi Covid-19, telah memberi dampak positif untuk digitalisasi di Indonesia. Hal ini, juga dapat mempercepat perkembangan digital di tengah masyarakat.
“Bahkan, mulai sekarang hingga empat sampai lima tahun ke depan, perkembangan digital di tengah masyarakat semakin pesat. Namun yang menjadi tantangan sekarang, adalah dampak negatif dari digital itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk menghadapi hal tersebut, perlu di terapkan pendidikan yang berkebudayaan dan kepribadian, yang perlu dijaga. “Seperti yang pernah disampaikan oleh Bung Karno Presiden Pertama kita, Indonesia harus mempunyai karakter generasi emas yang harus dipertahankan,” imbuhnya.
Dirinya juga menegaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh GRNM sendiri, yaitu meningkatkan karakter generasi emas bermartabat. “Sekarang ini kita lihat dampak negatif dari digitalisasi itu sendiri. Seperti menjamurnya hoax, kejahatan digital, lunturnya nilai dan budaya nusantara, mudahnya menebarkan kemarahan, fitnah dan aib orang lain serta mudah mengeluh dan individualis,” tegasnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Diketahui, dasar terbentuknya GRNM ini dilandasi oleh Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusional, Trisakti sebagai landasan konseptual yang meliputi bidang pokok yang harus di bangun dan instruksi presiden nomor 12 tahun 2016 sebagai landasan Operasional. (hms/mg2/sit)
















