Surabaya

Hakim Bebaskan Terdakwa Salim, Dinyatakan Tak Penuhi Unsur Pidana

Diterbitkan

-

Hakim Bebaskan Terdakwa Salim, Dinyatakan Tak Penuhi Unsur Pidana

Memontum Surabaya — Rupanya perjuangan Salim Himawan Saputra untuk mencari keadilan hukum sudah terjawab di palu hakim. Sidang babak akhir yang menjerat terdakwa Salim Himawan Saputra digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman SH MHum rupanya tak senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Chalida SH.

Dalam amar putusan Hakim ketua majelis Dedi Fardiman SH MHum menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Salim Himawan Saputra, yang diperkarakan oleh Elizabeth Kaverya. Sayangnya, laporan Elizabet Kaverya tidak terbukti di persidangan. Terdakwa dinyatakan hakim tidak melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Chalida SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Perkara ini dinyatakan oleh Hakim Ketua Majelis bukan perkara tindak pidana. Melainkan perkara perdata. Disampaikan pula, nama baik terdakwa akan dipulihkan dari segala tuduhan dan fitnah terkait penipuan dan penggelapan. Setelah mendengarkan vonis dari hakim ketua majelis terdakwa bisa bernafas lega ibarat bagaikan dulunya minum jamu pahit sekarang minus es sirup manis.

Perlu diketahui perkara ini merupakan perkara yang dipaksakan di karenakan Lenny Anggraeni SE membuat cerita Fiktif seolah-olah bahwa Elizabeth Kaverya SH, yang menjadi korban Penipuan dan Penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP.

Advertisement

Padahal faktanya kasus ini merupakan perkara hutang piutang antara terdakwa dengan Lenny Anggraini SE dan tidak ada perjanjian kerjasama alat berat. Sesuai fakta persidangan sejauh ini pada saat pertemuan hutang piutang tersebut bahkan tidak ada saksi Elizabeth Karverya yang hadir menjadi saksi. Terdakwa mengetahui Elizabeth bekerja sebagai karyawan di kantor milik Leny Anggreini di Jln Manyar Tirtomoyo Surabaya, sehingga tidak mungkin Terdakwa menjanjikan kerjasama kepada Elizabeth Kaverya, SH mengingat kemampuan finansial Elizabeth Kaverya jauh dibawah Terdakwa. Pada saat itu terdakwa memang pernah Pinjam ke Leny Anggreini dan berjanji akan mengembalikan pada bulan Desember 2016 setelah ada termin pembayaran proyek.

Setelah itu terdakwa sudah mengembalikan pinjaman sebesar Rp 350 juta dengan menunjukan bukti Transfernya kepada Leny Anggreini.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas