Surabaya

Hakim Bebaskan Terdakwa Salim, Dinyatakan Tak Penuhi Unsur Pidana

Diterbitkan

-

Hakim Bebaskan Terdakwa Salim, Dinyatakan Tak Penuhi Unsur Pidana

Secara Analisis yuridis kami sangat prihatin atas Perkara Aquo karena sungguh ironis sekali Substansi permasalahan terdakwa dipaksakan menjadi dakwaan kriminal, padahal terkait perkara ini juga menjadi sengketa perkara perdata di pengadilan Negeri Surabaya, perihal Gugatan Melawan Hukum, dimana Salim Himawan Saputra pada awalnya menggugat Leny Anggreini secara perdata dikarenakan Leny Anggreini tidak mau menyelesaikan perhitungan keuangan dengan Salim Himawan Saputra, sesuai dengan Gugatan nomer 668/Pdt.G/2017/PN.Sby yang sampai saat ini sudah dalàm tahap pembuktian.

Leny Anggreini kemudian malah melaporkan Salim ke Polrestabes Surabaya, dan juga melalui Elizabeth Kaverya, SH dengan membuat cerita seolah-olah Salim telah menjanjikan kerjasama alat berat. Selanjutnya Salim melaporkan balik Lenny Angreini,SE ke Polda Jatim sesuai dengan tanda bukti Lapor Polisi: TBL/178/II/2017/UM/JATIM, pada tangal 7 Februari 2017 dengan Tindak Pidana pasal 263 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan surat tagihan dan ke Polsek Gubeng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY/SEK GBG pada tanggal 19 September 2017, terkait Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya Leny Anggreini SE dijadikan tersangka. Namun kemudian Leny mengajukan Praperadilan terhadap status tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Gubeng.

Pada akhirnya Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Leny, nomer: 55/Praper /2017, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Leny Anggreini SE, dinyatakan Sah sebagai Tersangka. Beberapa saat kemudian, karena Leny sangat tidak kooperatif dalam proses penyidikan perkara tersebut, maka terbitlah Surat DPO yang dikeluarkan Oleh Polsek Gubeng dengan Nomer DPO /R/16/XII/2017/Reskim tertanggal 26 Desember 1017. (sri/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas