Jember

Heboh! Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan

Diterbitkan

-

Heboh! Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan

Memontum Jember — Kasak-kusuk warga Dusun Plalangan Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember  soal terjadinya pernikahan sesama jenis (LGBT/Lesbian Gay Biseks Transgender) antara Moh Fadholi (21) warga Plalangan Panti  dan Ayu Puji Astuti (23) warga Ajung yang diduga berjenis kelamin laki-laki telah meresahkan warga, Jumat(20/10/2017). Pasalnya, pernikahan itu dinilai warga setempat adalah aib dan bertentangan dengan moralitas agama.

Hajah S, tokoh warga setempat meminta agar kedua pasangan LGBT tersebut  menyingkir dari lingkungan. Dia  khawatir akan berdampak buruk terhadap anak-anak kelak, yang dicemaskan akan meniru perbuatannya. Terlebih agama Islam  dan pemerintah melarang perkawinan sejenis.

“Mon bisa soro keluar beih pak derih tang disah, soalah takok e teroh nak kanak kenik” Katanya dalam bahasa Madura  (artinya : Kalo bisa suruh menyingkir saja pak dari lingkungan kami, soalnya takut ditiru anak – anak),” warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Memo X, perkawinan sejenis itu diakui oleh yang bersangkutan benar adanya. Hal itu termaktub surat pernyataan yang ditanda tangani  oleh Moh Fadoli dan Ayu Puji Astuti.

Advertisement

Keduanya mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen nikah, yang ajukan melalui Mudin (Petugas Pembantu Pernikahan) Desa Ajung Krasak Kecamatan Ajung. Pemalsuan data tersebut semata – mata dilakukan untuk memperlancar proses pernikahan.

Mereka siap menanggung segala resiko atas perbuatannya. Hal itu termaktub dalam surat pernyataan yang ditandatangani pasangan LGBT itu, diatas materai tertanggal 25 September 2017.

Baca Juga : Ketua DPRD Kaget Ada Pasangan LGBT Nikah di Jember

Menindak lanjuti keresahan yang berkembang di masyarakat, Moh Irfan, Kepala KUA Kecamatan Ajung  mengaku kecolongan. Segera pihaknya melayangkan  surat  panggilan klarifikasi, Nomer : B/0206/KUA.13.32.29/PW.01/9/2017,  yang ditujukan kepada kedua mempelai LGBT dimaksud.

Advertisement

Dirinya mengaku kesulitan membuktikan kebenaran dugaan pernikahan LGBT itu. Sementara kedua mempelai tidak memenuhi surat panggilan KUA itu.

“Jika benar, maka kami merasa kecolongan dan akan segera saya laporkan kepada Pengadilan Agama untuk segera membatalkan akta nikah atas nama dua mempelai LGBT itu,” tegasnya.

(baca juga : Pasangan LGBT Ajung Berujung di Bui)

Budi Santoso, Camat Panti yang ditemui Memo X di Kantor Kecamatan Panti membenarkan adanya dugaan pernikahaan LGBT yang berkembang di masyarakat. Dirinya meminta kepada segenap pihak  untuk lebih teliti lagi agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Advertisement

“Kami akan bawa masalah  ini di rapat koordinasi kecamatan agar menjadi perhatian bersama. Terutama para pengemban tugas pernikahan agar berhati-hati dan selektif  dalam menjalankan tugasnya. Ini kan melanggar hukum,” tandasnya. (cw3/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas