Hukum & Kriminal
Heroik Ibu Paruh Baya Duel Lawan Rampok si Tokonya
Memomtum Probolinggo – Aksi heroik menggagalkan aksi perampokan dilakukan seorang ibu paruh baya di Mayangan Kota Probolinggo. Hebohnya Hj Suti (60) nekat duel dengan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam). Rabu (24/7/2019) siang.
Hj Suti yang mengetahui tokonya dirampok oleh Yuli Dwi Irwanto (27) warga Jalan Ronggojalu, Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, langsung melawan pelaku meskipun membawa belati. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Warga Mayangan yang mendengar teriakan Suti, akhirnya menangkap pelaku dan dijadikan bulan-bulanan.
Pelaku masih beruntung karena saat diamuk warga, datang patroli dari polsek Mayangan yang melintas di jalan ikan tongkol, Mayangan Kota Probolinggo yang menjadi TKP. Polisi langsung membawa pelaku ke mapolsek Mayangan dan nyawa pelaku bisa selamat.
Keberanian ibu Hj Suti patut diacungi jempol. Karena waktu kejadian tersebut, pelaku sempat menodongkan belati untuk mengancam. Tapi hal itu malah dilawan oleh Hj Suti. Terjadi perkelahian antara pelaku dengan Hj Siti, ada luka juga karena ditendang pelaku. Tak kalah akal, akhirnya korban berteriak dan warga berdatangan.
Sementara menurut Hj Suti, tokonya sering kehilangan, ini yang ke 3 kalinya tokonya kerampokan.
“Sudah 3 kali ini toko saya kerampokan, yang ini saya melihat pelaku masuk mau mengambil barang, saya langsung keluar, pelaku langsung memukul dan mengacungkan pisau, saya lawan, dan berteriak,”jelas Hj Suti.
Di Mapolsek Mayangan, Kompol Ahmad Firman Wahyudi, Kapolsek Mayangan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap warga, beruntung anggota kami segera datang untuk mengamankan pelaku dari amukan massa, pelaku awalnya melakukan tindak Curat (pencurian degan pemberatan), karena ada aksi kekerasan pelaku terbukti melakukan tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan).
“Pelaku sempat di massa, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, pelaku juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, kami akan mendalami kasus ini, apakah pelaku merupakan residivis atau bukan.” jelas Firman.
Perlu di ketahui dalam kasus ini pelaku terancam pasal 365 KHUP, pencurian dengan tindak kekerasan, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Pix/yan)