Lumajang
Hidup Miskin, Ibu Muda Buang Bayi

Memontum Lumajang – Tidak butuh waktu banyak bagi aparat Kepolisian, hanya lima hari Anggota Timsus yang telah dibentuk oleh Kasat Reskrim Lumajang berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap bayi yang diletakkan di depan pintu samping rumah warga di Dusun Besuk selatan, Desa Tumpeng Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang pada hari Jumat 23 Nopember 2018 lalu.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, mengatakan, terduga pelaku tidak lain adalah seorang Ibu yang berinisial WD usia 32 Tahun Warga Dusun Besuk selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Motif pembuangan bayi, pelaku beralasan faktor ekonomi lemah terlebih saat ini sudah memiliki dua orang anak sementara pekerjaan dan penghasilan dari suaminya tidak menentu sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekenomi keluarga, akan tetapi pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan.
“Alhamdulilah berkat doa semua pihak dan petunjuk dari Kapolres pada akhirnya Kami menjawab pertanyaan Masyarakat untuk menuntut kami menemukan pelaku pembuangan bayi, “terang AKP Hasran, Kamis (29/11/2018).
Sementara itu Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi -AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi menyatakan bangga dan berterimaksih terhadap Timsus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasran, SH, M.Hum bersama Anggotanya yang telah berhasil mengungkap misteri pembuangan bayi.
“Kami bangga terhadap anggota Kami dengan dengan singkat mampu mengurai misteri pembuangan Bayi malang tersebut, “Jelas Kapolres.
Lebih jauh Kapolres Lumajang juga mengintruksikan Proses penegakan hukum tetap harus dilakukan dan akan koordinasi dengan Aparat penegak hukum Criminal Justise System yang berada di kabupaten Lumajang dengan komitmen tetap mengedepankan azas keadilan dan juga akan melakukan dengan dinas sosial agar ibunya tetap dapat merawat bayinya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 (c) Jo Pasal 80 (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (adi/yan)
















