Hukum & Kriminal

Hutang Tak Segera Dibayar, Mantan Supir Curi Mobil Tetangga

Diterbitkan

-

Pelaku pencurian mobil saat diringkus polisi
Pelaku pencurian mobil saat diringkus polisi

Memontum Bangkalan – Unit Reskrim Polsek Kamal dibantu Resmob Polrestabes Surabaya berhasil melumpuhkan Ahmad Fauzi Siswandi (29) warga Jalan Jambu Raya Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal,Bangkalan pada kemarin (20/1/2020) siang. Fauzi diringkus pihak kepolisian usai melakukan pencurian mobil tetangganya.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2020) sekitar pukul 20.45. Pelaku melancarkan aksinya bermodalkan sebuah gunting dan kunci duplikat yang ia miliki saat menjadi supir korban. Pelaku kemudian membawa lari mobil tersebut ke Surabaya.

Aksi ini dipicu oleh sakit hati pelaku karena korban bernama Indrasari (47) warga Jalan Salak Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal,Bangkalan ini memiliki hutang sebesar Rp 30 juta kepada orang tuanya. Merasa risih hutang tersebut tak segera dibayar, Ahmad mencuri mobil korban dan hendak dijual.

“Korban punya hutang ke orangtua pelaku sekitar Rp 30 juta. Karena kesal, pelaku membawa mobil korban satu unit mobil Toyota Krista dengan nomor polisi M 1076 HM, th 2000 untuk kemudian akan dijual,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP M Bahrudi, Senin (21/1/2020).

Advertisement

Upaya penghilangan jejak itu terendus oleh kepolisian, akhirnya pada Senin (20/1/2020) pukul 11.00 wib. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Teratai Surabaya saat hendak melakukan transaksi jual beli mobil yang ia curi.

“Untuk TKP penangkapan di Jalan Teratai Surabaya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas