Banyuwangi
Ibu asal Banyuwangi Ngaku Bisa Narik Uang dan Harta dari Alam Gaib
Memontum Banyuwangi — Aksi tipu-tipu menggandakan uang diduga dilakukan Waginah alias Bu Retno warga Dusun Bayu Lor, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Dia ditangkap Satreskrim Polres Banyuwangi, Selasa (30/1/2018) malam, di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Rogojampi. Alih-alih menarik uang dan benda-benda berharga dari alam goib, tersangka Retno meminta kepada korban untuk menggelar ritual khusus, dan meminta uang untuk dibuat mahar.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi mengungkapkan, atas laporan dugaan penipuan tersebut, pihaknya langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Rogojampi.
“Tersangka untuk mengelabuhi korban, mengaku memiliki ilmu yang mampu menarik uang dan benda-benda goib yang harganya sangat mahal. Agar bisa menarik benda goib itu harus dilakukan ritual terlebih dahulu. Setelah korban merasa yakin, tersangka meminta uang untuk mahar,” jelas AKP Sodiq Efendi.
Aksi tipu-tipu ini terjadi pada hari Jum’at (26/1/2018) sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu pelapor Saiful bertemu terlapor Waginah di Goa Pawon, Kecamatan Songgon.
Sebenarnya, pelapor menemui terlapor ini mau minta tolong, terkait handphone-nya yang hilang. Usai pertemuan ini, pembicaraannya terus berlanjut, dan berkembang ke pertemuan-pertemuan selanjut.
Awalnya, terlapor mempraktekan keahliannya mampu menarik benda dari alam goib. Dan mampu menarik benda lempengan dan bulat warna kuning keemasan.
“Menurut tersangka benda lempengan dan benda bulat warna kuning keemasan itu adalah emas,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Banyuwangi mengatakan, setelah melihat aksi yang dilakukan tersangka itu, Syaiful (pelapor) tambah yakin. Saat tersangka meminta uang sebesar Rp 8,5 juta dan dijanjikan benda yang baru ditarik dari alam goib yang berupa lempengan dan bulat telur itu akan di beli seseorang dengan harga Rp 2,7 miliar.
“Setelah memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta itu, antara tersangka dan empat saksi menginap di hotel Pancoran, Kecamatan Rogojampi, sayangnya setelah ditunggu-tinggu, yang mau membeli barang itu tidak kunjung datang. Merasa ditipu Syaiful langsung melaporkan kasus ini,” paparnya.
Menurut AKP Sodiq Efendi, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP. Dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1,6 juta, serta alat-alat yang diduga untuk melakukan penipuan.
“Selain uang, benda-benda yang berhasil disita untuk dijadikan barang bukti antara lain, dua gelas kaca berisi bunga, empat buah kuningan bentuk telur, dua puluh satu keping lempengan kuningan, satu bungkus menyan, satu bokor, dua bungkus rokok, satu pak dupa dan satu buku tulis, dan tersangka kami jerat dengan pasal tidak pidana penipuan,” beber Kasatreskrim, AKP Sodiq Efendi. (ras/yan)