Banyuwangi

ABG di Banyuwangi Jualan Pil Trex di Warung Bakso

Diterbitkan

-

ABG di Banyuwangi Jualan Pil Trex di Warung Bakso

Memontum Banyuwangi — Satuan reskrim Polsek Purwoharjo tangkap pengedar Pil koplo jenis Trihexyphenidyl di warung bakso, tersangka tersebut Yoga (19) ABG (anak baru gede) Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo ditangkap Selasa (30/1/2018) pukul 19.00.

Ketika dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018) Kapolsek Purwoharjo AKP Ali melalui Kanitreskrim Ipda Made Suwena menjelaskan, bahwa saat ditangkap tersangka Yoga pengedar pil trihexyphenidyl (trex) berada di warung bakso dusun Krajan Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo.

Saat itu, dia akan melayani pembelinya yang bernama Yudi. Barang bukti yang disita adalah 281 butir Pil trek, HP Samsung warna silver dan uang tunai sebesar 77 ribu rupiah.

“Tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Ipda Made Suwena.

Advertisement

Ipda Made Suwena mengatakan, “Selanjutnya tersangka saat ini kita amankan di sel tahanan Polsek Purwoharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Demikian pula barang buktinya, juga diamankan di polsek.
Sementara Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.”

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” ucap Ipda Made (ron/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas