Kota Malang

IMM Malang Raya Datangi Kantor DPRD, Tuntut Pemkot Malang Serius Tangani Pandemi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (09/08) tadi. Dengan mengusung tema besar untuk mendesak pemerintah segera tuntaskan kasus Covid-19 dan mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat.

Dijelaskan Humas Aksi IMM Malang, Roni Versal, mengatakan bahwa terdapat sembilan poin tuntutan yang ingin disampaikan pada DPRD Kota Malang. “Kami secara tegas mendesak
pemerintah segera menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 secara mutlak dalam mengatasi pandemi Covid-19. Kemudian, kami ingin pemerintah wujudkan pendidikan gratis selama pandemi Covid-19,” katanya.

baca juga

Advertisement

Lalu tuntutan ketiga, ialah desakan mewujudkan new normal dan pemulihan penghidupan perekonomian masyarakat. Keempat, menuntut pemerintah bertanggung jawab terhadap buruh yang di PHK serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan hak normatif bagi buruh.

Tidak hanya itu, IMM Malang Raya juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk memberikan jaminan kesehatan bagi tenaga medis. “Selain itu juga berikan jaminan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat. Di samping itu, kami pun mengecam aksi represif aparat dalam penanganan pandemi covid-19. Tuntutan selanjutnya, kami menolak tenaga kerja asing (TKA) dimasa pandemi covid-19. Terakhir, medesak Pemkot Malang untuk memberikan Penerangan Jalan Umum (PJU),” urainya.

Dalam aksi itu, puluhan massa aksi juga menyoroti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dirasa tidak efektif sama sekali. Berdasarkan data yang dikumpulkan bersama rekannya, kasus terkonfirmasi Covid-19 sejak tanggal 5 sampai 8 Agustus, terus alami peningkatan.

“Jadi mesti diterapkan PPKM ternyata tidak bisa menjadi solusi penekanan kasus Covid-19. Maka kita minta pemerintah segera mengambil tindakan yang lebih serius dalam penanganan Covid-19,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menganggap Pemkot Malang tidak menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan optimal. Yang mana saat karantina wilayah, Pemerintah diwajibkan memberikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Advertisement

“Terlebih menghidupkan usaha masyarakat. Karena jika Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak dibantu oleh pemerintah, mereka tidak bisa bayar kuliah untuk anaknya. Berpengaruh juga ke pendidikan,” tandas Roni.

Tidak lama berselang, aksi unjuk rasa sebanyak 5 perwakilan dari IMM Malang Raya, melakukan audiensi bersama dengan Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah. Politisi Partai Gerindra itu, mendengar dan mengajak diskusi kelima mahasiswa berkaitan dengan tuntutan maupun keinginan dari pada massa aksi.

“Beberapa tuntutan IMM ada beberapa yang sudah dilakukan, ada yang perlu digodog, dan ada yang perlu disampaikan dulu ke rapat pimpinan. Jadi kami minta waktu untuk mengkomunikasikan ini ke Pemkot Malang atau Pemerintah Pusat,” terang Rimzah.

Dirinua pun berpesan pada mahasiswa yang turun, untuk bisa melakukan audiensi lain kali tanpa harus berunjuk rasa. “Ke depan, teman-teman bisa ajukan audiensi bersama DPRD Kota Malang. Jadi tidak perlu turun ke jalan, karena ini masih pandemi. Kami pastikan, bahwa DPRD ada di sisi masyarakat,” tuturnya. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas