Probolinggo

Instruksi Mendagri, Disdukcapil Musnahkan Ribuan e KTP Invalid

Diterbitkan

-

Instruksi Mendagri, Disdukcapil Musnahkan Ribuan e KTP Invalid

Memontum Probolinggo – Sebanyak 13.569 keping e-KTP dimusnahkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Probolinggo. Belasan ribu e-KTP itu sudah dinyatakan tak berfungsi alias invalid. Kepala Disdukcapil Kota Probolinggo,Tartib Goenawan mengatakan, pemusnahan itu dilakukan lantaran adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa e-KTP yang sudah tidak berfungsi mesti dimusnahkan.

“Ada pemusnahan KTP yang rusak invalid ini berdadarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada provinsi, bupati/wali kota se Indonesia. Jadi Kota Probolinggo memusnahkan KTP invalid sebanyak 13569 keping ini dimusnahkan,” kata Tartib kepada wartawan seusai pemusnahan, Jumat (21/12/2018).

Berdasarkan surat komitmen antara pihak keamakan dan dinas terkait, lanjut Tartib. KTP elektronik yang sudah tidak terpakai dan invalid itu mestinya disimpan di gudang. Namun, karena sudah tak terpakai pemerintah akhirnya berinisiatif untuk memusnahkan.

Tadinya dipotong, digunting disimpan di gudang ternyata tidak aman juga, bisa disalahgunakan,” ujarnya

Advertisement

E-KTP sebanyak itu berasal dari 2012 hingga 2018. Barang yang dimusnahkan adalah jenis e-KTP yang rusak dan ada juga e-KTP atas nama pemiliknya yang ganti status atau pindah domisili.

“Dari tahun 2012 ini dimusnahkan invalid itu yang rusak, pergantian status, ada yang karena salah nama ada yang dari status kawin jadi tidak kawin, perceraian, rusak,” terangnya.(geo/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas