Kabupaten Malang

IPHPS di Wilayah BKPH Kepanjen Tidak Terlaksana, Kenapa?

Diterbitkan

-

Yon Maryono Asper/KBKPH Kepanjen. (H.Mansyur Usman/Memontum.Com)

Memontum Malang —Program pemerintah tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seperti tertuang dalam  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2017. Program tersebut sebenarnya cukup bagus, hanya saja, aplikasi di lapangan masih kurang betul.

  Hal itu seperti disampaikan Yon Maryono Asper/KBKPH Kepanjen Perum Perhutani KPH Malang beberapa waktu lalu. Dikatakan, untuk program IPHPS di wilayah yang terdiri dari tiga RPH seperti, Selerejo, Wagir dan Gendogo ini, tidak terlaksana.

“Untuk program IPHPS di wilayah BKPH Kepanjen kebetulan tidak terlaksana.Karena semua daerah wengkon di sini sudah dikerjasamakan dengan LMDH, artinya disitu tidak ada kawasan kosong,salah satu persyaratan terlaksananya program tersebut, ” terangnya.

  Seperti diberitakan sebelumnya, BKPH Kepanjen selain kaya wisata juga dominan tanaman pinus,dengan jumlah keseluruhan hingga mencapai 1.532,00 ha. Jumlah tersebut, termasuk yang belum tersadap.

Advertisement

“Untuk target getah 2018 sebesar 203 atau 203, 788 ton. Itu tidak seperti yang tertulis 1.103 ton dalam berita kemaren lalu,” koreksi Asper asal wilayah Kabupaten Blitar mengakhiri. (sur/oso)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas