Bondowoso

Jelang Lebaran, Bupati Salwa Terbitkan SE Perketat Prokes dan Penutupan Sementara Tempat Wisata

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso – Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Bondowoso Drs Salwa Arifin menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sebagai pencegahan, pengendalian dan menutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bondowoso. SE tersebut, terbit pertanggal 7 Mei 2021 dengan Nomor 443.2/221/ 430/ 2021. Dalam SE terdapat sejumlah kebijakan yang ditentukan oleh Ketua Satgas Covid-19 Bondowoso tersebut.

Bupati Bondowoso, Drs Salwa Arifin, dalam surat edaran menyebutkan, aktivitas dan pelayanan masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:

“Bila ada yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), pasti dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu (08/05) tadi.

Menurut Bupati Salwa, surat edaran ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Baik secara langsung maupun melalui pengumuman yang tersedia. Tidak hanya itu, tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, arus lalu lintas menuju Kabupaten Bondowoso, akan di perketat dengan diberlakukannya pemeriksaan di lima pos pantau.

Advertisement

“Bahkan, pelayanan dan kunjungan pada seluruh destinasi wisata dihentikan dan ditutup sementara,” tuturnya.

Selain itu, kata Bupati Salwa, untuk jam operasional cafe, restoran, rumah makan ditetapkan sampai jam 22.00, harus tutup, sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. “Toko pakaian atau tempat belanjaan, pun sama. Ditetapkan pada jam 22.00, harus tutup,” katanya.

Masih kata Bupati Bondowoso, penerbitan surat keterangan dari kepala desa atau lurah kepada warga masyarakat dalam perjalanan di luar daerah, hanya diizinkan untuk keperluan mendesak atau non mudik. Diantaranya, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. “Surat keterangan sebagian mana diatas harus mengetahui babinsa dan babinkamtibmas serta camat dan harus diketahui satgas,” paparnya. (dul/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas