Kabupaten Malang
Jelang Pilgub Jatim, KPU Malang Bakar 8.928 Surat Suara Rusak
Memontum Malang – Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Rabu (27/6/2018) besok, ribuan surat suara rusak di Kabupaten Malang, terpaksa dimusnahkan oleh KPUD setempat.
Pemusnahan di hadapan Forpimda Kabupaten Malang itu, dengan cara membakar 8.929 lembar surat suara rusak. Ketua KPUD Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, 8.929 lembar surat suara yang dibakar kategori rusak berat seperti sobek dan gambar hasil cetak kurang sempurna.
Dari 2 juta lebih surat suara untuk Kabupaten Malang, ada 8.929 surat suara yang mengalami kerusakan.
“Ada beberapa jenis surat suara yang rusak. Kami musnahkan untuk menghindari kecurangan, sehingga pelaksanaan Pilgub bisa berjalan lancar,” kata Santoko, Selasa (26/6/2018)siang.
Menurutnya, surat suara yang dibakar untuk Pilgub Jatim 2018. Beberapa jenis surat suara yang masuk kategori rusak diantaranya, potongan yang tidak rata antara sisi kanan dan kiri. Surat suara yang kusut dan tinta meluber. Serta surat suara yang hanya sebagian.
“Sudah kita seleksi semua surat suara yang untuk didistribusikan. Semua logistik juga sudah aman,” terangnya.
Santoko memastikan pelaksanaan Pilgub di wilayah Kabupaten Malang berjalan dengan lancar. Pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk memantau pendirian TPS (tempat pemungutan suara). Salah satunya TPS harus ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Kalau untuk TPS sudah kami pantau, lokasinya haru ramah untuk diasabilitas. Tidak boleh tempatnya terlalu tinggi selain itu harus mudah di akses,” jelasnya.
Timnya juga disiapkan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar. Semua petugas di masing-masing TPS juga sudah siap. Apalagi ini merupakan gawe besar di Jawa Timur.
“Dari 4 ribu lebih TPS yang ada sudah dipastikan tidak ada kendala. Jadi pemungutan suara (hari ini) bisa berjalan dengan lancar,” Santoko mengakhiri (Sur)