Hukum & Kriminal

Jual SS, Arek Pekoren-Rembang Pasuruan Nginap di “Hotel Besi” Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Jual SS, Arek Pekoren-Rembang Pasuruan Nginap di Hotel Besi Polres Pasuruan

Memontum Pasuruan – Tergiur mendapatkan uang dengan cara mudah, Muhamad Lutfi (39) asal Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pelaku ini ditangkap buru sergap Satreskoba Polres Pasuruan di sebuah rumah yang terletak di Desa Raci, Kecamatan Bangil, kabupaten setempat.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya transaksi jual beli sabu. Kami menfamankan barang bukti sabu seberat 30,51 gram,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers Minggu (14/06/2020) sore.

Pelaku Mohamad Luthfi yang setiap harinya sebagai peternak ayam mengakui, ia sudah melakukan bisnis haram sudah 6 bulan berjalan dan barang yang didapat dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan di Malang.

“Ia juga berdalih tergiur mendapatkan uang banyak dan mudah dari bisnis sabu itu. Dalam satu kali transaksi, dirinya bisa mendapatkan laba rata-rata Rp 200 – Rp 300 ribu,” imbuh mantan Kasubdit IV Reskrimsus Polda Jatim ini.

Advertisement

Kini pelaku harus mendekam di hotel prodeo Polres Pasuruan dengan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara. (hen/tim)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas