Kota Malang

KAI Bantah Registrasi Tarif Reduksi Berbatas Waktu, Jawab Hoax Batas Terakhir 1 September 2019

Diterbitkan

-

KAI Bantah Registrasi Tarif Reduksi Berbatas Waktu, Jawab Hoax Batas Terakhir 1 September 2019

Memontum Kota Malang – Menanggapi informasi yang beredar terkait batas waktu registrasi terakhir 1 September 2019 untuk tarif reduksi bagi Lansia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan dalam mendapatkan reduksi atau potongan sebesar 20 persen, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya membantah dan menyatakan informasi batas waktu tersebut tidak benar alias hoax.

“Tidak benar ada pembatasan waktu hingga 1 September 2019. Registrasi tidak memiliki batas waktu. Dan registrasi dapat diwakilkan dengan membawa identitas asli dan pas foto ukuran 4×6. Bagi masyarakat yang belum dan akan berangkat dalam waktu dekat, tidak perlu tergesa-gesa untuk melakukan registrasi di Stasiun,” jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Penumpang KAI bisa menikmati tarif reduksi kapan saja dan dimana saja. (ist)

Penumpang KAI bisa menikmati tarif reduksi kapan saja dan dimana saja. (ist)

Disebutkan Suprapto, untuk area PT KAI Daop 8 Surabaya, registrasi dapat dilakukan di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Wonokromo, Malang, Bangil, Mojokerto, Sidoarjo, Bojonegoro. Untuk area lainnya registrasi hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan kereta api Jarak Jauh.

Reduksi atau potongan diskon hanya bisa diproses untuk pembelian tiket yang dilakukan langsung pada loket stasiun kereta api Jarak Jauh. Sementara, reduksi atau potongan diskon belum dapat diproses untuk pembelian tiket secara online. Dan reduksi atau potongan diskon tidak berlaku untuk tiket KRL Commuter line, KA Komuter dan KA Lokal.

“Reduksi atau potongan tiket sebesar 20 persen untuk lansia, serta golongan bereduksi lainnya, ini sudah berlangsung sejak lama. Hanya saja sebelum 1 September 2019 bagi lansia yang ingin mendapatkan reduksi pada tiket KA Jarak Jauh, harus melampirkan fotocopy identitas saat akan membeli tiket di loket. Setelah mekanisme registrasi tersebut, maka Lansia tidak perlu lagi selalu melampirkan fotocopy Identitas setiap akan membeli tiket KA Jarak Jauh di loket,” tandas Suprapto. (adn/yan)

Advertisement

 

 

Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi

1. Penumpang Lanjut Usia

a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari).

Advertisement

2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia

a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
i. Jumat-Senin: 30%
ii. Selasa-Kamis: 50%

3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI

a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%

Advertisement

4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri

a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%

5. Wartawan

a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas