Jember
Kakak-Beradik di Jember Bersitegang Perkara, Surat Tanah Jadi Agunan di Bank, Ada Oknum Lain?
Memontum Jember – Yoyok Setiawan (45) warga dusun Ancar Desa/Rambipuji Kabupaten Jember akhirnya pada Senin (11/2/2019) lalu, melaporkan Titik Setyowati yang tak lain adalah Kakak kandungnya ke Kepolisian Resort ( Polres) Jember.
Wanita berumur 47 yang kesehariannya sebagai sopir ambulan desa di Sesa Rambipuji tersebut, dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu berupa akte otentik (Ikatan jual beli dan kuasa menjual) sebidang tanah demi mendapatkan pinjaman ratusan juta rupiah ke bank BRI KCP Ambulu Jember.
Menurut Yoyok hal itu diketahuinya ketika ada petugas dari BRI cabang Ambulu yang menanyakan masalah keterlambatan pembayaran bunga selama 2 bulan dari pinjaman sebesar Rp400 Juta rupiah sedangkan yang menjadi anggunan (Jaminan) tanah yang di tempatinya.
Tak berhenti disitu pihaknya bertambah kaget ketika tanah seluas kurang lebih 542 m2 yang awalnya beratasnama dirinya sudah berubah nama menjadi Titik setyowati, lengkap dengan akte jual beli.
“Padahal saya tidak menjualnya ke kakak (Titik setyowati), kalau meminjakannya iya, waktu kakak meminjam ke Bank Nusamba, itupun dengan saya dan saya bertanda tangan di situ, pinjamannya hanya sisa 32 juta-an lah, kok tahu tahu ada petugas dari BRI datang yang mengatakan bahwa pinjaman kakaknya segitu gedenya, ” ujar Yoyok.
Karena itu, setelah mendapat Informasi dari petugas Bank BRI tersebut Yoyok mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) Jember untuk mengecek kebenaran keberadaan sertifikat tersebut dan setelah di lakukan pengecekan dari BPN, ternyata benar Sertifikat tanah telah berubah nama Titik Setyowati.