Kota Malang
Kakak Lawan Adik Ipar, Apeng Minta Keadilan

Sumardhan juga mengkritisi terkait tidak hadirnya para saksi dalam persidangan seperti Hadian ramadhan yang disebut-sebut oleh JPU telah membeli akte 102 pada Tahun 2005. “Notaris Sunarto harusnya dihadirkan, Hadian juga harusnya dihadirkan, Notaris Wahyudi juga harus dihardirkan dalam persidangan.
Namun mereka tidak pernah hadir dalam persidangan. Ingat bahwa saksi yang tidak hadir dalam persidangan tidak bisa di jadikan sebagai alat bukti. Sesuai Pasal 185 ayat 1 Kitab Hukum Acara Pidana. Saksi yang benar adalah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bukan dibacakan BAP-nya. Saat ini kami juga baru mendapat surat tanggapan dari Komnas HAM. Pihak Komnas Ham meminta kepada kejaksaan agar menegak kan hukum,” ujar Sumardhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra.
Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng.
Sementara itu, Apeng mengatakan tidak ada jual beli melainkan hutang piutang. Dalam persidangan Senin (26/2/2018) siang di PN Malang, JPU menuntut Apeng dengan tuntutan 4 tahun penjara. (gie/yan)
















