Hukum & Kriminal

Kalah Gugatan, Bangunan Homestay di Kota Batu Dieksekusi dan Dirobohkan

Diterbitkan

-

Kalah Gugatan, Bangunan Homestay di Kota Batu Dieksekusi dan Dirobohkan

Memontum Kota Batu – Eksekusi lahan sengketa waris berikut bangunan rumah yang biasa untuk homestay di Jalan Kenanga No 66, RT 02/ RW 06, Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu, dieksekusi dan dirobohkan, Selasa (28/06/2022) tadi.

Pelaksanaan eksekusi sendiri, berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak tergugat. Sementara Tim Juru Sita Pengadilan Agama Malang, sebagai pelaksana eksekusi datang sekitar pukul 08.30 dengan pengamanan aparat Kepolisian Resort Batu sebanyak 1 SSK.

Sebelum melakukan eksekusi, tim juru sita membacakan surat keputusan untuk dilakukan pengosongan obyek sengketa. Semua barang, pun dikeluarkan dan dicatat satu persatu.

Perlu diketahui, sengketa lahan ini masih terhitung satu keluarga antara Wuriyati dan Sumiyatun sebagai penggugat. Sedangkan Wardi’i bin Talib sebagai tergugat 1 dan Mistiyah tergugat 2. Wardi’i merupakan anak angkat dari Muhammad Sidik yang tidak memiliki anak kandung, sedangkan Wuriyati dan Sumiyatun, masih saudara sedarah dengan Muhammad Sidik.

Advertisement

Baca juga:

Suwito selaku kuasa Hukum Wuriyati dan Sumiyatun, mengatakan bahwa Wardi’i yang merupakan tergugat diketahui telah menguasai harta dari ahli waris secara sendirian tanpa membagi dengan para penggugat yang masih saudara kandung Muhammad Sidik. “Pelaporannya terjadi pada 2019 lalu dan proses mediasi selama tiga tahun. Namun, karena tergugat bersikukuh tidak mau membagi hartanya, maka langkah inilah yang ditempuh,” urainya.

Lebih lanjut Wito menegaskan, bahwa bangunan yang dirobohkan berupa bangunan rumah tinggal dan villa dengan luasan sekitar 300 meter persegi di atas sebidang tanah seluas 8730 meter persegi. Bangunan tersebut, ditaksir memiliki nominal sekitar Rp 1 miliar dan telah ditempati oleh tergugat sejak tahun 1980.

Wito menambahkan, pembongkaran ini dilakukan berdasarkan dengan surat putusan Eksekusi Riil dari Pengadilan Agama Malang nomor 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg. “Ini juga jadi peringatan bagi anak angkat untuk berbaik-baik dengan saudara-saudaranya, karena kalau terjadi sengketa nanti kasihan, karena sesuai hukum positif Indonesia sudah mengatur hal itu,” imbuhnya.

Terpisah, Kabag Ops Polres Batu, Kompol Novian Widyantoro, menegaskan dalam eksekusi ini pihaknya menerjunkan 30 personel untuk melakukan pengamanan. “Sejauh ini masih kooperatif dan tidak ada gejolak yang menonjol. Semoga nanti bisa berjalan lancar sampai akhir,” terangnya.(bir/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas