Lamongan
Kali Pertama Ngurir Sabu, Tertangkap di Terminal Lamongan
Memontum Lamongan — Satuan Resnarkoba Polres Lamongan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lamongan. Agus Setiawan (21) warga Desa Sendangrejo Lamongan diamankan karena diduga menjadi kurir sabu-sabu (SS) saat hendak mengantarkan barang haram kepada pelanggannya di halte terminal bus Lamongan, Selasa (10/4/2018) dini hari.
“Saya tidak pernah menjual baru kali ini melakukan penjualan sabu-sabu,” aku Agus Setiawan dihadapan petugas.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengatakan pada saat penangkapan tersangka sendirian di halte terminal bus Lamongan. Dan bolak balik keliling terminal lalu berhenti yang hampir satu jam diatas sepeda motor Revo yang dikendarainya, merasa curiga dengan gelagat tersangka akhirnya polisi melakukan pengintaian kemudian dilakukan penangkapan.
Bahkan, saat digeledah petugas, tersangka tidak bisa mengelak lagi karena dari saku celana pelaku polisi berhasil menemukan satu klib sabu-sabu, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut ternyata tersangka mengakui jika sudah sempat mengkonsumsi sabu-sabu yang hendak dijual kepada pelanggannya.
“Kalau diambil sedikit, pembeli tidak akan curiga yang penting barang sudah didapatkannya,” kata pelaku saat diinterogasi.
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0.39 gram, satu tas slempang warna hitam, satu unit sepeda motor honda revo nopol W 2695 MS.
“Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Lamongan. (bis/zen/nay)