Jember

Karyawan Outsourcing PJKA Bisnis Satwa Liar

Diterbitkan

-

Karyawan Outsourcing PJKA Bisnis Satwa Liar

Memontum Jember – Rasidi (24) outsourcing PJKA Kalisat, Warga Dusun Gunungsari Desa Gedingan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso Penjual satwa dilindungi harus berurusan dengan Polisi, Kamis (1/11/2018). Rasidi amankan saat melakukan transaksi jual beli satwa liar diantaranya Burung rangkok / julung emas, burung Elang bido, 2 ekor burung alap-alap, kucing kucing sebanyak 4 ekor di seputaran SPBU yang berada di jalan Sultan Agung Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.

Menurut kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.

” Selain burung – burung turut diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol P 4155 ZS, 1 buah HP merk samsung galaxy prime warna putih, 5 buah sak plastik warna putih.” Ungkap Kusworo.

Atas kejadian itu Kusworo menghimbau, bagi pemegang binatang yang masuk agar agar tidak dapat berlaku pada pihak yang berwajib untuk disampaikan ke BKSDA, sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas.

Advertisement

Sementara kepala BKDSA wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan semua hewan yang diamankan sebagai barang bukti, terutama yang sehat akan akan dibawa ke habitat yang asli, ” namun yang masih kita rawat dulu sebelum diganti kehabitatnya.” kata Setyo Menandaskan. (yud/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas