Kota Malang
Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Majelis Hakim Sarankan Berdamai
Chandra Hermanto, usai persidangan mengatakan bahwa terkait perdamaian itu pihaknya masih akan merundingkan dulu kepada keluarga. “Saya sudah berdamai itu berkali-kali, tapi diingkari oleh pihak Apeng. Kalau berdamai lagi apa kedepannya tidak dipermasalahkan lagi. Nanti akan kita runding dengan keluarga. Boleh tidak nanti kalau berdamai. Saya sih inginnya berdamai, namun seperti sebelum-sebelumnya dibelakang hari selalu diingkari,” ujar Chandra.
MS Alhaidary SH MH, kuasa Hukum Chandra mengatakan bahwa saran dari majelis hakim untuk berdamai cukup bagus. “Kalau masalah perdamaian, klien saya sama terdakwa sudah berulang kali damai. Kalau dari majelis hakim menyarankan berdamai, itu bagus. Tetapi sampai sejauh ini, saya belum tahu persis, apakah Pak Chandra sebagai korban mau berdamai atau tidak. Kalau mau berdamai bagus. Disamping bisa menyelesaikan permasalahan diantara mereka, hubungan kekeluargaan bisa bagus lagi. Itu tergantung Pak Chandra,” ujar MS Alhaidary.
Kalau terkait ada penjelasan Chandra ada yang tidak jelas dalam persidangan itu karena factor usia. “ Kalau menurut saya kalaupun ada yang disampaikan klien saya kurang jelas, karena orangnya sudah tua. Umurnya sudah 68 tahun dan peristiwanya sudah cukup lama. Cara penyampainnya saja. Faktanya kan bisa dibaca di BAP,” ujar Alhaidary. (gie/yan)