Kota Malang
Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Majelis Hakim Sarankan Berdamai
Memontum Kota Malang — Terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (13/11/2017) siang, akhinya bertemu Chandra Hermanto (67) kakak iparnya warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, dalam persidangan di PN Malang.
Chandra sendiri dihadirkan oleh majelis hakim sebagai saksi pihak korban yang melapor terkait kasus kasus penipuan penggelapan sertifikat no 102 yang diduga dilakukan oleh Apeng. Terkaak dalam persidangan, Chandra sempat menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dia dia telah membeli 4 sertifkat tanah dan bangunan kepada Apeng Tahun 2009.
“Tiga sertifikat kini sudah dijual. Namun ada 1 sertifikat yang bermasalah. Saya baru mengetahui beberapa hari lalu, ternyata sertifikat 102 itu pada Tahun 2005 sudah dijual oleh Apeng. Saya tahu beberapa hari lalu di Polda Jatim,” ujar Chandra.
Chandra baru mengetahui beberapa hari lalu, bahwa sertifikat itu dijual kepada Hadian Ramadhan di Solo. “Namun tahun 2009, dijual lagi kepada saya. Saat itu saya sama sekali tidak tahu kalau sebelum dijual kepada saya tanah itu sudah dijual kepada orang lain di Tahun 2005,” ujar Chandra.
Persidangan kali ini berlangsung cukup seru dikarenakan baik Chandra maupun pihak Apeng memiliki keterangan yang berbeda. Bahkan sebelum sidang ditutup, Righment MS Situmorang SH MH, majelis hakim yang menyidangkan meminta kakak dan adik ipar ini maju ke depan. Rightment meminta supaya keduanya berdamai saja. “Kalian ini kan masih keluarga dan umurnya lebih tua dari saya. Apa tidak sebaiknya berdamai saja,” ujar Righment. Pihak Chandra sendiri sampai saat ini masih piker-pikir terkait anjuran perdamaian tersebut.
Usai persidangan Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng mengatakan bahwa Chandra tidak dirugikan dalam kasus ini. “Tadi dia tidak bisa membuktikan unsur penipuan dan penggelapan oleh Apeng. Dia tidak pernah dirugikan oleh Apeng. Malah diuntungkan dari uang Rp 4,250 miliar, dia sudah mendapat Rp 23 Miliar 500 juta. Kemudian tidak secara konkrit kerugiannya apa. Jadi kalau majelis hakim tadi minta supaya kakak dan adik ipar ini berdamai, adalah hal yang bijaksana. Sebab kalau saling melapor ini kan tidak baik, saling mencederai keluarga . Kalau damai , kongkritnya nanti akan dibahas. Kita lihat itikad baik kakak ipar ini seperti apa. Kami berharap ada titik damai,” ujar Sumardhan.