Kota Malang

Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang, Istri Leonardo Serahkan 3 Sertifikat ke Kejari Malang

Diterbitkan

-

Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang, Istri Leonardo Serahkan 3 Sertifikat ke Kejari Malang

Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.00, akhirnya menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kasus penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sekitar pukul 22.00, Edo panggilan akrap Leonardo sudah menjadi penghuni Rutan Kejati Jl A Yani Surabaya.

Kasi Pidsus Kejakaaan Negeri Kota Malang Rakhmat Wahyu pihaknya masihbterus melakukan pengembangan. “Kami sudah memiliki 2 alat bukti yang kuat. Kami jelaskan materi perkaranya. Yakni pemegang sewa bangunan dan tanah milik Pemkot dialihkan ke pihak lain tanpa memberitahu dan tanpa seijin Pemkot. Oknum ini bersama pihak oknum kelurahan memalsukan kelengkapan konversi.

Seperti pemalsuan riwayat tanah seolah-olah bukan milik Pemkot. Konversi yang diduga palsu ini kemudian dibuat mengurus di BPN hingga terbitlah SHM no 1603 pada Februari 2016. Pada Tahun 2017 SHM 1603 tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa SHM. Kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar,” ujar Wahyu.

Edo dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001. ” Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta. Saat ini kami masih menetapkan 1 teraangka karena kami sudah memiliki alat bukti untuk tersangka ini,” ujar Wahyu.

Advertisement

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus mengembangkan kasus penjualan aset pemkot Di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kali ini petugas akhirnya menahan tersangka baru yakni Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Natalia ditahan pada Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 15.00, dengan ancaman Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Natalia ditemani oleh Agus, suaminya saat hendak masuk ke mobil Tipikor Kejaksaan. Natalia kemudian dititipkan ke LP Wanita sukun. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas