Kota Malang

Kasus Transplantasi Ginjal Ita Diana Tanpa Legalitas Notaris

Diterbitkan

-

Pers release kasus trasnpalantasi ginjal ibu Ita Diana di gedung Pengurus Daerah Muhammadiyah jalan Gajayana no 23B Kita Malang .

Memontum Malang—Kasus yang melilit transplantasi ginjal milik Ita Diana warga Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kabupaten Malang ke Erwin warga Jl Kaliurang Kota Malang, dalam prosesnya tanpa dilengkapi legalitas notaris.

Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Ita Diana menegaskan, tindakan pidana penjualan organ tubuh manusia yang diatur dalam pasal 192 undang undang nomor 36 tentang kesehatan tahun 2009 .

“Jadi ketika tidak ada hitam di atas putih yang isinya menyatakan proses transplantasi ginjal dilakukan demi kemanusiaan, tanpa minta imbalan apapun, bagi saya suatu kesalahan yang tidak terpenuhi,” ujarnya.

Padahal apabila mengacu Permenkes no 38 tahun 2016 setiap transplantasi organ tubuh, wajib ada hitam di atas putih yang dibuat dihadapan akta notaris. Isinya menjelaskan proses tersebut dilakukan secara sukarela. Apabila hal itu tidak terpenuhi, maka kuat ada dugaan bahwa proses transplantasi dilakukan secara ilegal alias ada dugaan tindak pidana penjualan organ tubuh manusia.

Advertisement

Dalam kasus ini karena keawaman tidak tahu hukum dimanfaatkan oleh oknum. Karena berdasarkan keterangan ibu Ita tidak dijelaskan tentang resiko kesehatan setelah tranplantasi. Kedua, juga tidak dijelaskan tentang hak-haknya transpalantasi setelah selesai. Salah satunya di Permenkes 38 tahun 2016 bahwa pendonor didaftarkan ke transplantasi nasional juga didaftarkan kepada asuransi.

“Guna asuransi jiwa ini untuk melindungi proteksi pada dirinya seumur hidup. Mengingat transpalantasi ginjal yang dilakukan akan mengurangi daya tahan tubuh,” ungkapnya.

Kuasa hukum menambahkan, pengakuan Bu Ita hanya menandatangani yang isinya tindakan medis. Isinya tidak akan menuntut secara hukum kepada rumah sakit apabila transplantasi ini gagal.

Rencana klarifikasi dengan pihak rumah sakit akan dilakukan di rumah sakit Saiful Anwar pukul 13.00. Tinuk Dwi Cahyani, kuasa hukum Ibu Ita Diana menambahkan pada prinsipnya kasus ibu Ita Diana akan menyelesaikan sesuai dengan harapan kliennya. Yaitu mengenai hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dalam hal ini transpalantasi ginjal, karena Polda dan Polresta Malang sudah melakukan penyelidikan.

Advertisement

Harapannya ada informasi yang seimbang dalam persoalan ini agar terpenuhi hak-hak Bu Ita. “Kita harus tabayun dan kita juga harus mendengar dari pihak rumah sakit,” ujarnya. (met/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas