Hukum & Kriminal

Kawasan Hutan Pinus Dusun Ketro Trenggalek Kobarkan Api

Diterbitkan

-

KEBAKARAN: Petugas gabungan saat memadamkan kebakaran Hutan Pinus di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. (ist)

Memontum Trenggalek – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi kawasan Hutan Pinus petak 82A RPH Karangan BKPH Karangan masuk wilayah administrasi Dusun Ketro, Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Kebakaran di kawasan hutan yang terdapat banyak tanaman jenis pinus tersebut, diketahui terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Sementara luas lahan yang terbakar, ini mencapai kurang lebih dua hektar.

Petugas gabungan dari Polsek Suruh Polres Trenggalek dan Perhutani, dibantu sejumlah warga setempat segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. “Petugas membuat sekat bakar atau yang biasa disebut ilaran. Sementara petugas lainnya, memadamkan api dengan cara gepyok menggunakan ranting basah yang didapat di sekitar lokasi untuk mencegah semakin meluasnya area kebakaran,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, melalui Kapolsek Suruh Iptu Sanusi, Selasa (03/10/2023) siang.

Selanjutnya, personel gabungan mendatangi lokasi dan bahu membahu melakukan pemadaman dengan gepyok ranting basah dan membuat ilaran agar api tidak menyebar. “Sekira pukul 16.30 WIB, api sudah berhasil kita padamkan,” imbuhnya.

Baca juga :

Advertisement

Menanggapi kerap terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Trenggalek, Iptu Sanusi menuturkan bahwa sesuai dengan arahan Kapolres Trenggalek, Polsek Suruh menyiagakan sejumlah personel khusus secara bergiliran setiap harinya. “Sesuai arahan bapak Kapolres, personel tambahan selain piket rutin ini memang ditujukan untuk penanganan Karhutla sehingga siap digerakkan sewaktu-waktu,” terang Iptu Sanusi.

Selain itu, petugas juga rutin melakukan patroli bersama stakeholder terkait di kawasan rawan Karhutla. Pihaknya juga mewanti-wanti warga, khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran seperti membakar sampah ataupun membuang puntung rokok sembarangan.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada kebakaran hutan atau lahan, mohon segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas desa agar bisa dilakukan penanganan secepatnya,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas