Kota Batu
Kejaksaan Negeri Batu Terima Hibah Tanah dan Bangunan Milik Pemkot Batu
Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima hibah tanah dan bangunan milik Pemkot Batu. Hibah dan pemindahtanganan ini, telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu.
Tanah beserta bangunan tersebut adalah bekas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan Sultan Agung Sisir, Kota Batu. Keputusan ini, ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Selasa (26/04/2022) tadi.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, menyampaikan bahwa hibah yang dilakukan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Telah dilakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan. Berdasarkan hasil peninjauan, diperoleh bahwa kondisi tanah, gedung, bangunan layak dan sesuai dengan hasil penelitian,” ujarnya. Untuk luas tanah yang dihibahkan, yaitu sebesar 554 m persegi dengan luas bangunan 648,15 m berbentuk gedung bertingkat.
Baca juga :
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengatakan bahwa barang milik daerah harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat dan memiliki nilai tambah. Pemindah tanganan ini, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.
“Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, penegakan hukum di Kota Batu,” ujar Wali Kota (mg3/gie)