Kota Batu
Kejaksaan Negeri Batu Terima Hibah Tanah dan Bangunan Milik Pemkot Batu

Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima hibah tanah dan bangunan milik Pemkot Batu. Hibah dan pemindahtanganan ini, telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu.
Tanah beserta bangunan tersebut adalah bekas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan Sultan Agung Sisir, Kota Batu. Keputusan ini, ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Selasa (26/04/2022) tadi.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, menyampaikan bahwa hibah yang dilakukan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Telah dilakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan. Berdasarkan hasil peninjauan, diperoleh bahwa kondisi tanah, gedung, bangunan layak dan sesuai dengan hasil penelitian,” ujarnya. Untuk luas tanah yang dihibahkan, yaitu sebesar 554 m persegi dengan luas bangunan 648,15 m berbentuk gedung bertingkat.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengatakan bahwa barang milik daerah harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat dan memiliki nilai tambah. Pemindah tanganan ini, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.
“Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, penegakan hukum di Kota Batu,” ujar Wali Kota (mg3/gie)
















