Hukum & Kriminal

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Dua tersangka saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal.

Berkas keduanya, dinyatakan lengkap hingga petugas Reskrim Polresta Malang, menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Kota Malang. Selanjutnya, Hermin penahanannya dititipkan di Lapas Wanita Sukun dan Ade dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang /LP Lowokwaru.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa hari ini adalah pelimpahan Tahap II. Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya.

“Salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah ia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Setelah dilimpahkan, maka selanjutnya kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan. “Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,” imbuhnya.

Agung menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. “Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kecamatan Sukun.

Advertisement

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.

Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024) lalu. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas