Bondowoso
Kejari Bondowoso Lakukan Restorasi Justice Pelaku Penganiayaan Ikatan Saudara

Memontum Bondowoso – Untuk kali pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan restorasi justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, mengatakan bahwa restorasi dilakukan karena antara pelaku dan korban sama-sama sepakat untuk saling memaafkan. Kesepakatan ini, dilakukan setelah dimediasi oleh Kejari.
Informasi tersebut disampaikan ke publik, setelah Kejari memberikan keterangan pada media dan membebaskan terduga pelaku, Kamis (02/06/2022) tadi. Mediasi dilakukan, karena pelaku dan korban, juga masih memiliki ikatan saudara.
“Untuk membebaskan terduga pelaku dari jeratan hukum, bukan dilakukan tanpa dasar. Pembebasan tersebut, ada prosesnya yang diatur dalam Undang Undang (UU),” kata Kajari.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Pentingnya restorasi justice, lanjutnya, agar tidak ada dendam antara pelaku dan korban, setelah menjalani proses hukum. Kemudian, yerduga pelaku tidak boleh mengulangi perbuatan yang sama lagi.
Ditambahkannya, disamping itu, restorasi justice dilakukan untuk mengurangi jumlah warga binaan di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas), yang semakin tahun penghuninya terus bertambah. Lazimnya, ketika dua orang berperkara, habis menjalani hukuman maka akan muncul balas dendam. Dari pada hal itu terjadi, lebih baik didamaikan.
“Di Bondowoso, kasus yang menonjol adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Insyaallah, kalau ada kasus seperti ini, maka akan dilakukan restorasi justice untuk penyelesaiannya,” kata Puji.
Syarat restorasi justice, lanjutnya, ancaman hukuman bagi pelaku tidak lebih dari lima tahun. Ancaman hukumannya 2,8 tahun, karena melanggar Pasal 351 Ayat 1, tentang penganiayaan. (zen/sit)
















