Hukum & Kriminal

Kejari Malang Kembalikan Barang Bukti kepada Korban Robot Trading ATG, Ada Harley Davidson dan Vespa Edisi Khusus

Diterbitkan

-

KEMBALI: Pengembalian barang bukti kepada korban. (ist)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto dan terpidana lainnya. Barang-barang tersebut, diserahkan kepada paguyuban korban yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (23/10/2025) tadi.

Pengembalian barang bukti ini, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut, berkaitan dengan pelanggaran Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, didampingi Kasi Pidum, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, secara simbolis menyerahkan barang bukti tersebut kepada perwakilan korban, yaitu PPIATG, Quay LA Yuniar.

Kajari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan hak-hak korban. “Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Memastikan bahwa aset-aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni para korban,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menambahkan bahwa barang bukti yang dikembalikan mencakup beragam aset bernilai tinggi, diantaranya sejumlah unit perangkat elektronik seperti handphone, laptop, CPU dan monitor. “Ada tas-tas mewah dari berbagai merek seperti Hermes, Chanel, Dior dan LV. Sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Jakarta Selatan termasuk properti di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi di Permata Jingga, Malang,” ujarnya.

Adapula sejumlah unit kendaraan bermotor mewah dan roda dua, termasuk mobil merek BMW, Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes, Toyota Fortuner, serta motor Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.

Mewakili PPIATG, Ayla, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada aparat hukum baik dari jajaran kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan yang telah membantu mereka untuk mencari keadilan. “Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat sedikit meringankan kerugian yang dialami oleh para korban,” ujarnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas