Berita Nasional

Kepastian Hak Tanah Masyarakat Pesisir Kepulauan Riau Direalisasi Kantor Staf Kepresidenan

Diterbitkan

-

Kepastian Hak Tanah Masyarakat Pesisir Kepulauan Riau Direalisasi Kantor Staf Kepresidenan
HAK: Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko (tengah) saat bersama masyarakat pesisir Tanjungpinang, Riau. (memontum.com/ist)

Memontum Kota Tanjungpinang – Masyarakat pesisir di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya mendapat kepastian atas hak tanah yang sudah dihuni selama puluhan tahun. Kepemilikan sertifikat tanah yang sebelumnya masih menjadi angan-angan, kini sudah ada di genggaman.

Salah satu penerima manfaatnya, Amzah (43) warga Kelurahan Kampung Bugis, Kampung Madang, Kota Tanjungpinang, mengaku lega telah mendapatkan sertifikat tanah setelah puluhan tahun tanpa kejelasan. “Sekarang sudah tidak khawatir lagi tinggal di sini (Kampung Madang). Sertifikat ini juga bisa saya jaminkan ke bank untuk pengembangan usaha budidaya ikan yang kami kelola,” kata Amzah, Sabtu (28/05/2022) tadi.

Di tempat terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Kepulauan Riau (Unrika), Dr Tri Artanto, menilai bahwa program Reforma Agraria wilayah pesisir dan pulau kecil yang didorong Kantor Staf Presiden, harus dibarengi dengan sosialisasi ke masyarakat. Sebab, masih ada ketidakpahaman masyarakat pesisir dan kepulauan soal pentingnya SHM sebagai kekuatan hukum hak atas tanah.

Baca juga:

Advertisement

“Seperti di Kepri. Masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan terluar masih menganggap alas hak sudah cukup memiliki kekuatan hukum atas tanah yang mereka tinggali. Dalam beberapa perkara di pengadilan, alas hak juga bisa menjadi landasan hukum asal memiliki history yang kuat,” ujarnya.

Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, menjadi salah satu agenda Reforma Agraria yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Untuk memastikan program tersebut berjalan maksimal, Kantor Staf Presiden melakukan debottlenecking, dengan menggelar rapat teknis dan koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai pemangku kepentingan.

“Hasilnya, ada singkronisasi terhadap regulasi. Outputnya nanti, KKP akan menerbitkan perizinan untuk dijadikan landasan hukum bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat,” terang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan.

Usep menambahkan, dengan adanya perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir, maka bisa dipastikan percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil segera berjalan. “Kepulauan Riau akan jadi percontohannya. Ada 560,31 hektare yang harus segera diselesaikan legalisasinya. KSP akan terus mengawal,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Jumat (27/05/2022). Rakor yang dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian KP, Kementerian LHK, dan Pemda Kepulauan Riau, tersebut untuk mengurai berbagai sumbatan pada legalisasi tanah masyarakat pesisir.

Advertisement

Dalam Rakor itu, Kantor Staf Presiden juga mendorong percepatan legalisasi tanah transmigrasi. Beberapa kendala yang muncul, diantaranya adanya tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan atau HGU perusahaan dan diokupasi masyarakat. (hms/ksp/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas