Trenggalek
Kepincut Scoopy, Teman Makan Teman
“Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut akan dijual kepada seseorang yang berinisial Y. Karena tidak memiliki surat – surat kendaraan, Y masih memberikan uang kepada pelaku sebilai Rp 450 ribu rupiah. Yang selanjutnya oleh pelaku dibelanjakan kaos dan jaket yang saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol AG 5558 YAG, 1 lembar STNK sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya ini pelaku harus menjalani proses penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana sub 362 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Tribas. (mil/yan)