Kota Malang

Kerja di Singosari, Warga Tiongkok Ditangkap Petugas Imigrasi

Diterbitkan

-

Kerja di Singosari, Warga Tiongkok Ditangkap Petugas Imigrasi

Memontum Kota Malang — Warga Negara Asing (WNA) Zighang Su (41) asal Tiongkok, hingga Jumat (17/11/2017) siang, masih mendekam di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Sebelumnya dia ditangkap saat sedang memberikan pelatihan di pabrik produksi filter rokok Mulya Usaha Bersama (MUB) Singosari, Kabupaten Malang.

Dia melanggar keimigrasian hingga ditangkap petugas. Pasalnya dia datang tidak menggunakan dokumwn visa kerja melainkan menggunakan dokumen bebas visa kunjungan (BVS). Dia sendiri sudah berada di kawasan Malang sejak 20 Oktober 2017.

Informasi Memo X menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal setwlah petugas Intelejen Imigrasi Kelas I Malang mendapat informasi kalau Su bekerja di Singosari. Atas informasi itu petugas kemudian melakukan penangkapan. Su tidak hisa mengelak dikarenakan tertangkap tangan saat memberikan pelatihan terhadap buruh pabrik MUB.

“WNA ini tertangkap rangan saat memberikan pelatihan,” ujar Novianto S, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, saat merilis Zighang Su Jumat sekitar pukul 14.00. Barang bukti berupa pasport dan dokumen ijin tinggal kini sudah diamankan petugas.

Advertisement

“Dia datang seorang diri melalui Bandara Juanda sejak 20 Oktober 2017. Ini merupakan tindakan kejahatan keimigrasian. Sesuai pasal 122 butie A, pelakunya bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Nantinya setelah vonis bari di deportasi,” ujar Novianto lagi.

Menurut keterangan Eko Julianto R, Kasi Wasdakim kantor Imigrasi Kelas I Malang, mengatakan bahwa kedatangan Su ke Singosari untuk memberikan pelatihan. Dia adalah seorang suplayer yang telah mengirim mesin filter rokok ada kesalahan penggunaan membuat produksi kurang bagus.

“Dia datang untuk mendekatkan diri ke konsumennya. Dia melatih para buruh untuk.menggunakan mesin itu agar kualitas produksi meningkat,” ujar Eko. Atas perbuatannya itu Su melanggar Pasal 1 KUHAP UU No 8 Tahun 1981. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas