Kabupaten Malang
Ketika Sopir Angkot Tua Pakisaji Marah pada yang Lebih Muda
Memontum Malang — Jaman sekarang orang mudah emosi. Ujung-ujungnya masuk terungku alias penjara. Belum lagi jadi buah bibir kampung tempat tinggal. Dilakoni tersangka Fery Sayoeman alias Saiman (52).
Warga Dusun Segaran Gang Mangir RT07/RW09, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu menghajar Joko Rubianto (30) tetangganya sendiri. Bukan bogem mentah, melainkan memakai kunci dongkrak.
Bersamaan operasi Giat Semeru II 2017, usai terima laporan kejadian, anggota Reskrim Polsek Pakisaji langsung menyergap tersangka Saiman. Petugas juga menyita barang bukti alat besi berupa dongkrak.
Dikonfirmasi melalui ponsel, Kapolsek Pakisaji, AKP Suyoto, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan keberhasilan penangkapan. Menurutnya, motif pemukulan dipicu sakit hati omongan korban.
Sabtu (25/11/2017) silam, pukul 07.30, korban baru pulang kerja melewati jalan kampung. Namun kemudian berpapasan dengan angkot yang disetiri tersangka. Namanya jalan kurang lebar, nyaris terjadi serempetan.
Alhasil terjadi cek cok mulut. Tersangka tidak terina omonan korban hingga ia naik pitam. Ia mengambil dongkrak dan memukulkannya ke tubuh korban. Akibatnya, korban menderita di bagian lengan kiri korban.
Senin (11/12/2017) pukul 19.00, tersangka kemudian diamankan petugas. Tersangka diduga melanggar pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Ia diperiksa penyidik Polsek Pakisaji. (sos)