Kabupaten Malang
Tersinggung Dipanggil Preman, Jadilah Preman Sungguhan
Memontum Malang — Dipanggil sebagai preman, tersangka Tedy Mahendra (19) mengamuk bak preman sungguhan. Pemuda Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu menghajar MM (16) asal Junrejo Batu. Akibat main pukul pada anak di bawah umur itu, Mahendra berurusan dengan hukum.
Usai terima laporan Rabu siang itu, anggota Reskrim Polsek Dau segera meluncur menuju rumah tersangka. Tedy Mahendra kemudian diamankan petugas dan diperiksa.
“Dia serabutan. Sakit hati terhadap omongan korban, lalu memukul korban, ” sebut Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, mendampingi Kapolres Malang, AKBP YS Ujung kepada Memontum.com, Rabu sore.
Siang, pukul 10.00, korban dihajar tersangka. Pemicunya benar karena omongan korban yang menyinggung tersangka. Hasil pemeriksaan petugas, tersangka disebut anak preman. Akibat pukulan tersangka, korban menderita memar di bibir dan kepala belakangnya.
“Dia dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korbannya di bawah umur,” lanjut Endro, mantan Wakapolsek Turen.
Penangkapan tersangka kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang. Penangkapan tersebut masuk dalam giat penindakan Operasi Sikat Semeru II 2017. (sos)